Pajak Hiburan Merosot, Ini Alasan Ahok

Kamis, 10 Juli 2014 - 14:08 WIB
Pajak Hiburan Merosot,...
Pajak Hiburan Merosot, Ini Alasan Ahok
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengemukakan alasannya kenala Pemprov DKI tidak bisa memenuhi target pendapatan dari pajak hiburan. Tahun 2013 lalu, DKI menargetkan perolehan pajak hiburan sebesar Rp440 miliar namun hanya bisa mencapai Rp 393,13 miliar.

Dihadapan anggota DPRD DKI, Ahok mejelaskan beberapa faktor yang membuat target pemasukan dari pajak hiburan tidak tercapai. Misalnya dari uji materi terhadap pasal 42 ayat 2 UU RI No 28 tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Wajib Pajak menunggu sampai dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," terangnya di Rapat Paripurna DPRD DKI, Kamis (10/7/2014).

Terkait hal tersebut diperkirakan pontential loss terhadap penerimaan Pajak Hiburan sebesar Rp18 miliar.

Yang kedua ialah adanya beberapa objek pajak hiburan jenis bioskop yang tutup sementara karena renovasi dan yang tutup selamanya.
"Sehingga berdampak negatif terhadap pencapaian target pajak hiburan," ujarnya.

Yang terakhir ialah adanya razia pemakaian atau konsumsi obat terlarang yang dilakukan oleh BNP DKI Jakarta di tempat hiburan malam, sehingga berpengaruh terhadap jumlah pengunjung dan penerimaan pajak dari objek pajak hiburan malam.

Menurut Ahok, penerimaan pajak yang hanya Rp393,13 miliar sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 6,53 persen. Dibandingkan tahun 2012 yang realisasi penerimaan sebesar 368,72 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)