Tak Cukup LHKPN, Sumber Uang DKI Harus Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat publik ke KPK tak cukup untuk memberantas korupsi dari Pemprov DKI. Maka itu, hulu keuangan di DKI harus diperketat.
"Jika berbicara harta kekayaan pejabat, maka kita bicara hilirnya. Sedangkan hulunya harus ditutup celah dalam hal ini sumber uang yang ada di APBN dan APBD," Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dihubungi Sindonews, Minggu 6 Juli 2014.
Menurut Ade, semua harus dilakukan dari hilir dan hulu. Karena, jika dilakukan dari hilirnya saja, maka pemberantasan korupsi di DKI akan sulit dilakukan.
"Jadi, ditutup celah untuk dapat melakukan penyelewengan kewenangan dalam hal ini anggaran program dari setiap dinas misalkan," tukasnya.
Ade berharap, LHKPN itu bisa dilakukan per tahun dan secara berkala untuk terus diperbaharui, supaya bisa sebagai kontrol harta kekeyaan pejabat publik.
"Jika berbicara harta kekayaan pejabat, maka kita bicara hilirnya. Sedangkan hulunya harus ditutup celah dalam hal ini sumber uang yang ada di APBN dan APBD," Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dihubungi Sindonews, Minggu 6 Juli 2014.
Menurut Ade, semua harus dilakukan dari hilir dan hulu. Karena, jika dilakukan dari hilirnya saja, maka pemberantasan korupsi di DKI akan sulit dilakukan.
"Jadi, ditutup celah untuk dapat melakukan penyelewengan kewenangan dalam hal ini anggaran program dari setiap dinas misalkan," tukasnya.
Ade berharap, LHKPN itu bisa dilakukan per tahun dan secara berkala untuk terus diperbaharui, supaya bisa sebagai kontrol harta kekeyaan pejabat publik.
(mhd)