Pasca Lebaran, Slip Biru Berlaku Bagi Penyerobot Busway
A
A
A
JAKARTA - Denda tilang biru yang dicanangkan oleh Pemprov DKI dan PT. Transportasi Jakarta terhadap pelanggar yang melewati busway akan segera diberlakukan.
Saat ini PT. Transjakarta bersama Polda Metro Jaya sedang membuat nota kesepahaman (MoU) untuk sterilisasi busway ini.
"Kita tengah bikin MoU dengan Polda untuk sterilasasi jalur busway. Tapi efektif setelah lebaran," ujar Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius NS Kosasih, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dalam MoU tersebut juga akan dilaksanakan penerapan tilang biru yang digadang-gadang akan diberlakukan untuk pelanggar jalur Transjakarta. "Jadi tanpa sidang," tukasnya.
Koridor yang akan menjadi fokus adalah pelanggaran di koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti). Sterilisasi dengan denda diusahakan agar dapat membuat jera kepada mereka.
Saat ini PT. Transjakarta bersama Polda Metro Jaya sedang membuat nota kesepahaman (MoU) untuk sterilisasi busway ini.
"Kita tengah bikin MoU dengan Polda untuk sterilasasi jalur busway. Tapi efektif setelah lebaran," ujar Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius NS Kosasih, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dalam MoU tersebut juga akan dilaksanakan penerapan tilang biru yang digadang-gadang akan diberlakukan untuk pelanggar jalur Transjakarta. "Jadi tanpa sidang," tukasnya.
Koridor yang akan menjadi fokus adalah pelanggaran di koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti). Sterilisasi dengan denda diusahakan agar dapat membuat jera kepada mereka.
(ysw)