Depok akan Naikan Pembayaran Jamkesda 15%

Kamis, 03 Juli 2014 - 14:31 WIB
Depok akan Naikan Pembayaran Jamkesda 15%
Depok akan Naikan Pembayaran Jamkesda 15%
A A A
DEPOK - Walaupun program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) belum bisa disatukan.

Salah satunya di Depok, Jawa Barat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok merencanakan tahun 2015 baru bisa program Jamkesda dileburkan menjadi satu dengan BPJS. Pasalnya, kerja sama rumah sakit swasta di Depok dengan BPJS belum tercapai. Sampai sejauh ini baru Lima rumah sakit yang sepakat terkait aturan main BPJS.

Karena itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Kota Depok melakukan audiensi dengan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Balai Kota Depok.

ARSSI berkonsultasi kepada wali kota terutama terkait pelayanan BPJS, dan Jamkesda di rumah sakit swasta di Depok. Beberapa hal, hambatan, dan masalah pada pelayanan kesehatan dengan BPJS dan Jamkesda diungkapkan pihak ARSSI.

Termasuk, pengaruh UMK yang setiap tahunnya naik, dan menyebabkan peningkatan biaya operasional RS juga semakin meningkat. ARSSI meminta kepada Pemda untuk mempertimbangkan, dan menaikan tarif Pelayanan Jamkesda pada RS swasta di Kota Depok. Sehingga pembayaran tarif Jamkesda meningkat, dan RS tidak merugi.

"Rencananya Pemerintah Kota Depok akan menaikkan pembayaran pelayanan Jamkesda sekitar 10-15 persen. Namun hal ini, sedang dalam proses," Kara Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati, Kamis (3/7/2014).

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyetujui hal tersebut. Dia mengatakan, RS swasta hendaknya jangan sampai membedakan pelayanan pasien umum atau pasien dengan Jamkesda.

"Semua sedang dalam proses, semoga dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera terlaksana. Hal ini semata-mata agar, kerja sama dengan rumah sakit swasta dalam melayani masyarakat terus terjalin, agar masyarakat Kota Depok dapat pelayanan kesehatan yang baik, dan tidak dibeda-bedakan," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6688 seconds (0.1#10.140)
pixels