Belum Kantongi SIP, Dokter Takut Layani Pasien
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara Surat Izin Praktik (SIP) belum dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dua poli di RSUD Kota Tangerang tidak beroperasi. Dokter spesialis yang biasa melayani di poli tersebut tidak mau melayani pasien karena takut menyalahi aturan.
Dua poli tidak beroperasi karena dokter menolak praktek karena sejumlah dokter spesialis yang melayani bidang kebidanan dan anak belum memiliki SIP dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
"Benar ada dua poli yang berhenti operasi karena ada dokter yang belum memiliki SIP, SIP ini harusnya sudah dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang. Tidak dikeluarkan SIP ini juga tidak beralasan jelas," ucap salah seorang dokter yang enggan dikutip namanya ketika ditemui di RSUD KOta Tangsel, Selasa (1/7/2014).
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Djasarito saat dikonfirmasi menyayangkan adanya kendala pelayanan pasien di RSUD Kota Tangsel.
"Sangat disayangkan, tapi ya mau bagaimana, setiap dokter yang berpraktek harus memiliki Surat Ijin Praktek yang merupakan syarat dari aturan yang ada. Bila para dokter ini tetap berpraktek dengan tidak mengantongi SIP, sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Untuk itu, IDI meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan segera mengeluarkan SIP para dokter agar pelayanan kembali berjalan normal.
"Ini murni bukan kesalahan dokter, dokter harus patuh aturan, dan kita harap segera SIP dikeluarkan, apalagi para dokter ini sudah cukup lama berpraktek disana," tegasnya.
Informasi yang didapat, akibat tidak beroperasinya dua poli tersebut warga yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk kebidanan dan anak, harus dirujuk ke RS lainnya seperti RS Fatmawati.
Dua poli tidak beroperasi karena dokter menolak praktek karena sejumlah dokter spesialis yang melayani bidang kebidanan dan anak belum memiliki SIP dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
"Benar ada dua poli yang berhenti operasi karena ada dokter yang belum memiliki SIP, SIP ini harusnya sudah dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang. Tidak dikeluarkan SIP ini juga tidak beralasan jelas," ucap salah seorang dokter yang enggan dikutip namanya ketika ditemui di RSUD KOta Tangsel, Selasa (1/7/2014).
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Djasarito saat dikonfirmasi menyayangkan adanya kendala pelayanan pasien di RSUD Kota Tangsel.
"Sangat disayangkan, tapi ya mau bagaimana, setiap dokter yang berpraktek harus memiliki Surat Ijin Praktek yang merupakan syarat dari aturan yang ada. Bila para dokter ini tetap berpraktek dengan tidak mengantongi SIP, sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Untuk itu, IDI meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan segera mengeluarkan SIP para dokter agar pelayanan kembali berjalan normal.
"Ini murni bukan kesalahan dokter, dokter harus patuh aturan, dan kita harap segera SIP dikeluarkan, apalagi para dokter ini sudah cukup lama berpraktek disana," tegasnya.
Informasi yang didapat, akibat tidak beroperasinya dua poli tersebut warga yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk kebidanan dan anak, harus dirujuk ke RS lainnya seperti RS Fatmawati.
(ysw)