Bandar Sabu dan Pengedar Upal Dibekuk saat Sahur
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar sabu sekaligus pengedar uang palsu (upal) diamankan jajaran Polsek Cimanggis, Depok di rumahnya. Antoni ditangkap saat sedang sahur di rumahnya di Jalan Asam II, RT 002/ RW 001, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Minggu 29 Juni 2014 dinihari.
Dari tangan Antoni, petugas mendapati barang bukti berupa sabu dalam dua kemasan berbeda yaitu 0,44 gram dan 0,51 gram dan ganja seberat 10,58 gram. Dari tangan Antoni, polisi juga menyita uang palsu Rp10 juta dengan pecahan Rp100.000.
Wakapolresta Depok, AKBP Irwan Anwar mengatakan, kasus pengungkapan pengedar narkoba dan upal tersebut dilakukan setelah Polsek Cimanggis mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah terhadap peredaran narkoba.
Apalagi, warga sekitar mencurigai salah satu rumah kontrakan yang dihuni digunakan tiga pelaku sebagai tempat transaksi sabu.
“Melalui pengintaian baru mereka ditangkap. Mereka jaringan pengedar sabu di Depok,” katanya, Senin (30/6/2014).
Selain menjual dan memakai narkotik, keempat pelaku juga mengedarkan uang palsu. Modusnya, para pelaku menggunakan uang palsu ke sejumlah SPBU dan warung di Jalan Raya Bogor.
Sementara, peredaran sabu itu ditargetkan kepada mahasiswa dan pekerja yang berada dikawasan Kecamatan Tapos.
“Kasusnya masih di dalami, sebab mereka sudah dua bulan melakukan peredaran narkoba dan upal. Keuntungan mereka itu sudah sangat banyak sekali dari aksi yang dilakukan. Kemungkinan masih ada lagi jaringan mereka di Depok,” tukasnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Bambang Irianto menambahkan, para pelaku kini masih mendekam di sel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam UU Narkotik no 39 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotik dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
Dari tangan Antoni, petugas mendapati barang bukti berupa sabu dalam dua kemasan berbeda yaitu 0,44 gram dan 0,51 gram dan ganja seberat 10,58 gram. Dari tangan Antoni, polisi juga menyita uang palsu Rp10 juta dengan pecahan Rp100.000.
Wakapolresta Depok, AKBP Irwan Anwar mengatakan, kasus pengungkapan pengedar narkoba dan upal tersebut dilakukan setelah Polsek Cimanggis mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah terhadap peredaran narkoba.
Apalagi, warga sekitar mencurigai salah satu rumah kontrakan yang dihuni digunakan tiga pelaku sebagai tempat transaksi sabu.
“Melalui pengintaian baru mereka ditangkap. Mereka jaringan pengedar sabu di Depok,” katanya, Senin (30/6/2014).
Selain menjual dan memakai narkotik, keempat pelaku juga mengedarkan uang palsu. Modusnya, para pelaku menggunakan uang palsu ke sejumlah SPBU dan warung di Jalan Raya Bogor.
Sementara, peredaran sabu itu ditargetkan kepada mahasiswa dan pekerja yang berada dikawasan Kecamatan Tapos.
“Kasusnya masih di dalami, sebab mereka sudah dua bulan melakukan peredaran narkoba dan upal. Keuntungan mereka itu sudah sangat banyak sekali dari aksi yang dilakukan. Kemungkinan masih ada lagi jaringan mereka di Depok,” tukasnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Bambang Irianto menambahkan, para pelaku kini masih mendekam di sel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam UU Narkotik no 39 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotik dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
(ysw)