Pencuri di Rumah Uje Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda ditangkap karena melakukan pencurian di rumah almarhum Ustad Jeffry Albuchory (Uje) saat terjadi kebakaran beberapa waktu lalu. Pelaku yang diketahui bernama Imanuel (18) ditangkap di Cinere, Depok pada Selasa 24 Juni 2014 kemarin.
Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan berpura-pura membantu memadamkan api saat rumah yang berlamat di Jalan Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, RT 04/15, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut terbakar. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah ponsel dan uang tunai Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra F. Siregar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini saat istri almarhum Pipiek mendapati uang yang disimpan di dalam lubang gitar milik Uje sebanyak Rp7 juta hilang usai kebakaran yang menimpa rumahnya Jumat 20 Juni 2014 kemarin.
Setelah ditelusuri ternyata ada seorang pemuda yang saat itu membantu memadamkan api. Tapi banyak yang melihat dia justru tidak memadamkan melainkan naik ke lantai dua.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Dari keterangannya, pelaku masuk ke lantai atas saat kebakaran terjadi.
Karena seluruh penghuni dan warga panik maka tidak ada yang sadar saat pelaku masuk dengan berpura-pura membantu memadamkan api.
Pihaknya masih menelusuri apakah kebakaran tersebut sengaja dibakar oleh tersangka atau ada hal lainnya.
"Kita masih menunggu hasil Puslabfor," tegasnya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan berpura-pura membantu memadamkan api saat rumah yang berlamat di Jalan Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, RT 04/15, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut terbakar. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah ponsel dan uang tunai Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra F. Siregar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini saat istri almarhum Pipiek mendapati uang yang disimpan di dalam lubang gitar milik Uje sebanyak Rp7 juta hilang usai kebakaran yang menimpa rumahnya Jumat 20 Juni 2014 kemarin.
Setelah ditelusuri ternyata ada seorang pemuda yang saat itu membantu memadamkan api. Tapi banyak yang melihat dia justru tidak memadamkan melainkan naik ke lantai dua.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Dari keterangannya, pelaku masuk ke lantai atas saat kebakaran terjadi.
Karena seluruh penghuni dan warga panik maka tidak ada yang sadar saat pelaku masuk dengan berpura-pura membantu memadamkan api.
Pihaknya masih menelusuri apakah kebakaran tersebut sengaja dibakar oleh tersangka atau ada hal lainnya.
"Kita masih menunggu hasil Puslabfor," tegasnya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)