Mendikbud Minta Ahok Tindak Tegas SMA 3 Setiabudi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M.Nuh, meminta kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberikan sanksi kepada SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait tewasnya Alfrian yang mengikuti kegiatan pecinta alam.
"Beri sanksi penyelenggaraan pendidikannya, tapi sekali lagi yang kita ketahui yang punya sekolah itu siapa? Kabupaten Kota, yang mengangkat kepseknya, Kabupaten Kota. Kalau disini Gubernur, di DKI," ujar M.Nuh di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2014).
Sementara untuk tindak kriminalitasnya, kata dia, harus diberikan sanksi kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus itu.
"Kemendikbud mendukung penuh memfasilitasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Alfrian Caesary meninggal dunia setelah emngikuti kegiatan ekstra kurikuler pecinta alam di kawah Tangkuban Perahu, jawa Barat. Dalam tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam diduga akibat pukulan benda tumpul.
Polisi sendiri sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian siswa tersebut.
"Beri sanksi penyelenggaraan pendidikannya, tapi sekali lagi yang kita ketahui yang punya sekolah itu siapa? Kabupaten Kota, yang mengangkat kepseknya, Kabupaten Kota. Kalau disini Gubernur, di DKI," ujar M.Nuh di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2014).
Sementara untuk tindak kriminalitasnya, kata dia, harus diberikan sanksi kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus itu.
"Kemendikbud mendukung penuh memfasilitasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Alfrian Caesary meninggal dunia setelah emngikuti kegiatan ekstra kurikuler pecinta alam di kawah Tangkuban Perahu, jawa Barat. Dalam tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam diduga akibat pukulan benda tumpul.
Polisi sendiri sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian siswa tersebut.
(ysw)