Tak Koordinasi, Taman Layak Anak Jakpus Dirusak
A
A
A
JAKARTA - Taman kota di Jalan Taman Tanah Abang III, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, dirusak proyek pembangunan lapangan olahraga milik Suku Dinas (Sudin) Olahraga Jakarta Pusat. Taman yang sebelumnya dicanangkan sebagai Taman Layak Anak Mei 2014 oleh wali kota Jakarta Pusat.
Pantauan di lapangan, kerusakan akibat pengerjaan proyek tersebut menimpa sarana olahraga di dalam areal Taman Layak Anak yang difungsikan menjadi lapangan futsal, basket dan voli. Tanpa maksud dan tujuan yang jelas, lapangan seluas 205 meter persegi itu dibongkar lalu ditinggikan dengan coran semen.
Imbasnya, rumput-rumput yang ditanam di pinggir taman menjadi rusak hingga 15 meter. Belakangan juga diketahui, proyek tersebut dikerjakan tanpa koordinasi atau sepengetahuan Sudin Pertamanan selaku pengelola aset.
Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Pusat, Jansen Saragi mengaku kecewa dengan proyek pembangunan sarana olahraga di atas lapangan futsal dan basket di dalam areal Taman Layak Anak di Jalan Taman Tanah Abang III.
"Taman Layak Anak jadi rusak ditimpa pembuatan sarana olahraga di lapangan kita yang kondisinya masih bagus," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Juni 2014.
Jansen menuturkan, proyek sarana olahraga yang dikerjakan Sudin Olahraga Jakarta Pusat tersebut sangat tidak jelas peruntukannya. Sebab, lapangan yang ditinggikan dengan coran semen masih berkondisi baik dan layak digunakan.
"Proyek itu sudah kita setop, tapi pemborongnya marah-marah. Rumput di pinggir taman kita jadi rusak 15 meter," terangnya.
Ia menyayangkan sikap Sudin Olahraga Jakarta Pusat yang mengerjakan proyek di dalam areal taman tanpa berkoordinasi dengan jajarannya. Apalagi, taman seluas 1.339 meter persegi yang dirusak itu baru saja diresmikan sebagai Taman Layak Anak Jakarta Pusat.
"Taman itu baru diresmikan jadi Taman Layak Anak di Jakarta Pusat oleh Walikota Mei lalu. Ini malah rusak ditimpa proyek pembuatan lapangan olahraga," ujarnya.
Jansen menegaskan telah memanggil dan melakukan komplain terhadap pihak Sudin Olahraga terkait dengan persoalan ini. Sebab pembangunan sarana di dalam areal taman merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jajarannya di Sudin Pertamanan.
"Alasan mereka proyek itu atas aspirasi masyarakat (Asmas). Tapi kalau salah tempat harus dikembalikan ke tupoksi masing-masing," cetusnya.
Ia menambahkan, proyek yang dikerjakan Sudin Olahraga melalui pihak pemborong ini bisa dibilang sama saja hanya dengan pemborosan anggaran karena telah salah tempat dalam melakukan pembangunan.
"Kalau olahraga tupoksinya beli lahan buat bangun sarana olahraga, bukannya bangun di aset kita dan tanpa koordinasi," ujarnya.
Kepala Sudin Olahraga Jakarta Pusat, Ahmad Zulfi mengatakan, proyek pembuatan lapangan olahraga di dalam Taman Layak Anak di Jalan Taman Tanah Abang III dikerjakan atas permintaan warga.
"Proyek itu atas permintaan warga. Mereka minta dibuatin sarana olahraga. kebetulan ada space ya kita pakai," tuturnya.
Ia mengakui jika proyek pembangunan lapangan olahraga itu diprotes Sudin Pertamanan, sehingga pengerjaannya tidak dilanjutkan atau dihentikan.
"Kita sudah batalin kelanjutan proyek itu. Karena kita juga enggak mau jadi polemik," singkatnya.
Pantauan di lapangan, kerusakan akibat pengerjaan proyek tersebut menimpa sarana olahraga di dalam areal Taman Layak Anak yang difungsikan menjadi lapangan futsal, basket dan voli. Tanpa maksud dan tujuan yang jelas, lapangan seluas 205 meter persegi itu dibongkar lalu ditinggikan dengan coran semen.
Imbasnya, rumput-rumput yang ditanam di pinggir taman menjadi rusak hingga 15 meter. Belakangan juga diketahui, proyek tersebut dikerjakan tanpa koordinasi atau sepengetahuan Sudin Pertamanan selaku pengelola aset.
Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Pusat, Jansen Saragi mengaku kecewa dengan proyek pembangunan sarana olahraga di atas lapangan futsal dan basket di dalam areal Taman Layak Anak di Jalan Taman Tanah Abang III.
"Taman Layak Anak jadi rusak ditimpa pembuatan sarana olahraga di lapangan kita yang kondisinya masih bagus," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Juni 2014.
Jansen menuturkan, proyek sarana olahraga yang dikerjakan Sudin Olahraga Jakarta Pusat tersebut sangat tidak jelas peruntukannya. Sebab, lapangan yang ditinggikan dengan coran semen masih berkondisi baik dan layak digunakan.
"Proyek itu sudah kita setop, tapi pemborongnya marah-marah. Rumput di pinggir taman kita jadi rusak 15 meter," terangnya.
Ia menyayangkan sikap Sudin Olahraga Jakarta Pusat yang mengerjakan proyek di dalam areal taman tanpa berkoordinasi dengan jajarannya. Apalagi, taman seluas 1.339 meter persegi yang dirusak itu baru saja diresmikan sebagai Taman Layak Anak Jakarta Pusat.
"Taman itu baru diresmikan jadi Taman Layak Anak di Jakarta Pusat oleh Walikota Mei lalu. Ini malah rusak ditimpa proyek pembuatan lapangan olahraga," ujarnya.
Jansen menegaskan telah memanggil dan melakukan komplain terhadap pihak Sudin Olahraga terkait dengan persoalan ini. Sebab pembangunan sarana di dalam areal taman merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jajarannya di Sudin Pertamanan.
"Alasan mereka proyek itu atas aspirasi masyarakat (Asmas). Tapi kalau salah tempat harus dikembalikan ke tupoksi masing-masing," cetusnya.
Ia menambahkan, proyek yang dikerjakan Sudin Olahraga melalui pihak pemborong ini bisa dibilang sama saja hanya dengan pemborosan anggaran karena telah salah tempat dalam melakukan pembangunan.
"Kalau olahraga tupoksinya beli lahan buat bangun sarana olahraga, bukannya bangun di aset kita dan tanpa koordinasi," ujarnya.
Kepala Sudin Olahraga Jakarta Pusat, Ahmad Zulfi mengatakan, proyek pembuatan lapangan olahraga di dalam Taman Layak Anak di Jalan Taman Tanah Abang III dikerjakan atas permintaan warga.
"Proyek itu atas permintaan warga. Mereka minta dibuatin sarana olahraga. kebetulan ada space ya kita pakai," tuturnya.
Ia mengakui jika proyek pembangunan lapangan olahraga itu diprotes Sudin Pertamanan, sehingga pengerjaannya tidak dilanjutkan atau dihentikan.
"Kita sudah batalin kelanjutan proyek itu. Karena kita juga enggak mau jadi polemik," singkatnya.
(mhd)