Laporan BPK, APBD DKI Terindikasi Menguap Rp1,54 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendatangi Kantor DPRD RI untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta. Laporan ini diberikan kepada Ketua DPRD DK I, Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa, Jumat (20/6/2014).
Dalam laporan tersebut tercatat LK DKI tahun 2013 lalu menurun satu tingkat dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal dua tahun terakhir ini DKI menduduki posisi WTP-Dengan Paragraf Penjelas.
"Hasil pemeriksaan LK Pemprov DKI tahun 2013 ada 86 temuan dengan total kerugian mencapai Rp1,54 triliun," ujar Anggota 5 BPK RI, Agung Firman Sampurna di Gedung DPRD DKI.
Dari temuan itu, indikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp95,01 miliar dan temuan 3E (efisien, efektif, dan ekonomis) atau pemborosan sebesar Rp23,13 miliar.
BPK RI sendiri menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi asas integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi.
"Realisasi belanja mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu 15 Desember 2013," tukasnya.
Setelah itu, entry jurnal realisasi belanja era Jokowi ini tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi, melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan pertanggungjawaban yang lengkap dengan indikasi kerugian senilai Rp59.23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
Dalam laporan tersebut tercatat LK DKI tahun 2013 lalu menurun satu tingkat dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal dua tahun terakhir ini DKI menduduki posisi WTP-Dengan Paragraf Penjelas.
"Hasil pemeriksaan LK Pemprov DKI tahun 2013 ada 86 temuan dengan total kerugian mencapai Rp1,54 triliun," ujar Anggota 5 BPK RI, Agung Firman Sampurna di Gedung DPRD DKI.
Dari temuan itu, indikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp95,01 miliar dan temuan 3E (efisien, efektif, dan ekonomis) atau pemborosan sebesar Rp23,13 miliar.
BPK RI sendiri menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi asas integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi.
"Realisasi belanja mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu 15 Desember 2013," tukasnya.
Setelah itu, entry jurnal realisasi belanja era Jokowi ini tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi, melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan pertanggungjawaban yang lengkap dengan indikasi kerugian senilai Rp59.23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
(ysw)