Keluarga Feby Puas Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 18 Juni 2014 - 23:07 WIB
Keluarga Feby Puas Terdakwa...
Keluarga Feby Puas Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Evy Lorita (44) kakak kandung Feby Lorita (32) korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di kawasan Duren Sawit, Januari 2014 lalu, mengaku puas atas dakwaan yang diberikan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya cukup puas, karena di dakwaan jaksa ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dijerat kepada terdakwa Asido. Selain itu ada dakwaan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat kepada kakak pelaku, juga bagus," kata Evy di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014).

Ancaman maksimal hukuman mati dan seumur hidup membuat pihaknya berharap hal itu bisa dibuktikan jaksa dan diputuskan majelis hakim.

"Sebab dari penyidik polsek awalnya tidak ada Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Yang dipakai hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dan kami cukup puas di dakwaan jaksa ada pasal pembunuhan berencana," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan menjelaskan dalam dakwaannya Asido dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)