JIS Yakin Tak Ada Keterlibatan Guru
A
A
A
JAKARTA - Timothy Carr kepala sekolah Jakarta International School (JIS) dan seorang guru Murphy memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru.
Kuasa Hukum Murphy, Hotman Paris mengatakan, kedatangan kliennya tersebut terkait pemanggilan dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Sekarang Murphy sedang diperiksa dan Tim Carr juga sudah datang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Tim Carr didampingi oleh pengacaranya Harry Pontoh.
Pemeriksaan Murphy, berkaitan dengan pelaporan korban pertama. Murphy akan diperiksa mengenai tanggung jawabnya selaku wali kelas korban pertama.
Pihaknya akan bersikap kooperatif selama penyidikan di kepolisian.
"Pokoknya JIS kooperatif dan buka selebar-lebarnya," tuturnya.
Sementara Hotman membantah adanya pembiaran dari pihak sekolah terkait peristiwa kekerasan seksual terhadap salah satu korbannya.
Menurutnya, tidak mungkin didakwakan kalau tidak terbukti siapa pelakunya.
"Kan sudah terbukti yang 5 tersangka itu, sudah di BAP, sudah rekon, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada keterlibatan guru di dalamnya," tukasnya.
Kuasa Hukum Murphy, Hotman Paris mengatakan, kedatangan kliennya tersebut terkait pemanggilan dari pihak penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Sekarang Murphy sedang diperiksa dan Tim Carr juga sudah datang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Tim Carr didampingi oleh pengacaranya Harry Pontoh.
Pemeriksaan Murphy, berkaitan dengan pelaporan korban pertama. Murphy akan diperiksa mengenai tanggung jawabnya selaku wali kelas korban pertama.
Pihaknya akan bersikap kooperatif selama penyidikan di kepolisian.
"Pokoknya JIS kooperatif dan buka selebar-lebarnya," tuturnya.
Sementara Hotman membantah adanya pembiaran dari pihak sekolah terkait peristiwa kekerasan seksual terhadap salah satu korbannya.
Menurutnya, tidak mungkin didakwakan kalau tidak terbukti siapa pelakunya.
"Kan sudah terbukti yang 5 tersangka itu, sudah di BAP, sudah rekon, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada keterlibatan guru di dalamnya," tukasnya.
(ysw)