Pembunuh Ipeh Dibayar Rp5 juta

Senin, 16 Juni 2014 - 18:35 WIB
Pembunuh Ipeh Dibayar...
Pembunuh Ipeh Dibayar Rp5 juta
A A A
BOGOR - Setelah identitas mayatr wanita yang ditemukan tewas di Lapangan Golf Lido, Desa Wates, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terungkap, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku.

Diketahui kalau pelaku merupakan mantan selingkuhan suami korban. Pelaku sakit hati karena pernah diusir Ipeh (28) dari rumah kontrakan korban. Pelaku sendiri membayar dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ipeh sebesar Rp5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Sony Mulvianto menerangkan, dalam melakukan pembunuhan itu, PT (18) tidak sendiri tapi dibantu oleh MD (24) mantan pacarnya dan YD (22), rekannya.

"Jadi PT adalah otak aksi pembunuhan berencana ini, sedangkan yang mengeksekusi itu YD, dan MD," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (16/6/2014).

Berdasarkan keterangan PT, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan sejak lama, dan baru ada kesempatan pada Senin 9 Juni 2014 pukul 22.00 WIB. (Baca: Mayat Wanita Ditemukan di Lapangan Golf Lido)

"Sebelum dibunuh, pelaku sempat menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan bertemu dengan pacar baru suami korban," ungkapnya.

Kemudian MD dan YD mengikuti keduanya. Ditengah jalan, YD mendahului korban dan menunggu di lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, korban tiba-tiba dikejar oleh YD, dan dijerat menggunakan tali sweeter, kemudian dipukul menggunakan helm dan diikat leher dan tangannya pakai tali tambang," katanya.

Dihadapan petugas, PT mengaku sakit hati dan dendam karena telah diusir oleh korban saat mengontrak dirumahnya.

"Saya diusir karena ketahuan selingkuh dengan suami korban. Saat itu korban langsung melabrak dan mengusir keluarga saya dari kontrakannya," ungkapnya.

Saat itulah, lanjut PT, niat untuk menghabisi nyawa korban muncul.

"Saya minta tolong mantan pacar saya (MD) untuk mencarikan orang yang mau membuh korban dengan imbalan Rp5 juta," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang diduga karena sakit hati atau dendam ini.

"Kita masih mendalami keterangan-keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka, apakah hanya sebatas dendam atau ada motif lain dan keterlibatan orang lain," katanya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0656 seconds (0.1#10.140)