KPAI Santai Tanggapi Ancaman JIS
A
A
A
JAKARTA - Ancaman Jakarta International School (JIS) yang akan melaporkan balik jika tidak ada guru yang terlibat kejahatan seksual ditanggapi dingin Komisi Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).
Pasalnya, terkait dugaan guru dan kemudian muncul berita 20 guru yang akan dideportasi dari Indonesia membuat korban JIS meminta KPAI untuk melakukan permintaan penundaan deportasi.
"Jadi kami melakukan sesuai tupoksi kami, ibu korban minta kami untuk kasih tahu ke Polda untuk menunda deportasi, dan kami melayani permintaan mereka," ujar Sekretaris Komisioner KPAI, Erlinda saat dihubungi oleh Sindonews, Senin (9/6/2014).
Erlinda menambahkan penundaan guru dilayangkan oleh pihaknya ke Polda untuk proses kasus kejahatan seksual ini bisa diselesaikan.
"Oknum guru JIS itu kan tidak langsung muncul begitu saja namun ada indikasi kesana. Kami juga meminta guru itu untuk menjadi saksi," ujarnya.
KPAI tak ingin ambil pusing mengenai pernyataan dari kuasa hukum JIS tersebut.
"Biarkan saja diproses secara hukum, kita ikuti saja hukum yang berlaku, dan kita tidak akan komentari terkait pernyataan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, JIS nampaknya kesal dengan tudingan dari KPAI yang menduga ada guru yang terlibat kejahatan asusila di sekolah. Akibat tudingan tersebut, 20 guru JIS batal dideportasi pihak imigrasi.
Polda Metro jaya sendiri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru pada pekan ini.
Pasalnya, terkait dugaan guru dan kemudian muncul berita 20 guru yang akan dideportasi dari Indonesia membuat korban JIS meminta KPAI untuk melakukan permintaan penundaan deportasi.
"Jadi kami melakukan sesuai tupoksi kami, ibu korban minta kami untuk kasih tahu ke Polda untuk menunda deportasi, dan kami melayani permintaan mereka," ujar Sekretaris Komisioner KPAI, Erlinda saat dihubungi oleh Sindonews, Senin (9/6/2014).
Erlinda menambahkan penundaan guru dilayangkan oleh pihaknya ke Polda untuk proses kasus kejahatan seksual ini bisa diselesaikan.
"Oknum guru JIS itu kan tidak langsung muncul begitu saja namun ada indikasi kesana. Kami juga meminta guru itu untuk menjadi saksi," ujarnya.
KPAI tak ingin ambil pusing mengenai pernyataan dari kuasa hukum JIS tersebut.
"Biarkan saja diproses secara hukum, kita ikuti saja hukum yang berlaku, dan kita tidak akan komentari terkait pernyataan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, JIS nampaknya kesal dengan tudingan dari KPAI yang menduga ada guru yang terlibat kejahatan asusila di sekolah. Akibat tudingan tersebut, 20 guru JIS batal dideportasi pihak imigrasi.
Polda Metro jaya sendiri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru pada pekan ini.
(ysw)