Guru Dideportasi, Kerugian bagi Polisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan sikap imigrasi maupun polisi yang mendeportasi salah seorang guru Jakarta International School (JIS) kemarin. Pasalnya, hal ini dapat menghambat pengembangan penyidikan kasus kejahatan seksual di sekolah tersebut.
"Ini kerugian bagi kepolisian, ini bisa menghambat pengembangan penyidikan," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan Sindonews, Senin (9/6/2014).
Menurut Arist, sekolah bertaraf internasional itu sudah berhasil mengalihkan isu kejahatan seksual dengan izin kelengkapan tinggal guru yang berasal dari luar negeri.
"Saya bilang mereka berhasil mengalihkan isu ada anak yang dijahati seksualnya jadi izin sekolah dan izin tinggal guru dengan diberhentikan si Dirjen PAUDNI (Lydia Freyani Hawadi) itu," ujarnya.
"Ini kerugian bagi kepolisian, ini bisa menghambat pengembangan penyidikan," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan Sindonews, Senin (9/6/2014).
Menurut Arist, sekolah bertaraf internasional itu sudah berhasil mengalihkan isu kejahatan seksual dengan izin kelengkapan tinggal guru yang berasal dari luar negeri.
"Saya bilang mereka berhasil mengalihkan isu ada anak yang dijahati seksualnya jadi izin sekolah dan izin tinggal guru dengan diberhentikan si Dirjen PAUDNI (Lydia Freyani Hawadi) itu," ujarnya.
(mhd)