Satu Guru JIS Dipulangkan Imigrasi Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Kendati sudah mendapatkan surat penangguhan deportasi, Imigrasi Jakarta Selatan ternyata sudah mendeportasi satu dari 20 guru di Jakarta International School (JIS) yang menyalahi izin tinggal.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi menegaskan, permintaan penghentian atau penundaan deportasi sudah diterima oleh Dirjen Imigrasi.
"Permintaan formal penghentian atau penundaan deportasi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan belum ada. Mungkin laporan tersebut masuk ke Direktorat (Direktorat Jenderal Imigrasi-red)," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (8/6/2014).
Meski begitu, pihaknya tetap akan memproses pemulangan paksa pada 20 guru JIS, karena terbukti melanggar Pasal 122 huruf (4) Undang Udang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyalahgunaan Ijin Tinggal. Deportasi itu akan dilakukan bertahap oleh Dirjen Imigrasi terhitung mulai tanggal 6 Juni kemarin.
"Ada satu guru yang sudah dipulangkan, mengenai pengajar lainnya masih dalam proses pemulangan, karena masih harus menyelesaikan kelengkapan dokumen serta berkas masing-masing," tuturnya.
Bambang menjelaskan, deportasi dilakukan dengan mendahulukan pemenuhan kepentingan dan tanggung jawab seusai izin tinggal di Indonesia, seperti menyelesaikan kurikulum sekolah, administrasi atau keuangan.
"Kami selalu membantu pihak kepolisian, dan proses yang kami lakukan tidak menganggu kebijakan," tukasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi menegaskan, permintaan penghentian atau penundaan deportasi sudah diterima oleh Dirjen Imigrasi.
"Permintaan formal penghentian atau penundaan deportasi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan belum ada. Mungkin laporan tersebut masuk ke Direktorat (Direktorat Jenderal Imigrasi-red)," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (8/6/2014).
Meski begitu, pihaknya tetap akan memproses pemulangan paksa pada 20 guru JIS, karena terbukti melanggar Pasal 122 huruf (4) Undang Udang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyalahgunaan Ijin Tinggal. Deportasi itu akan dilakukan bertahap oleh Dirjen Imigrasi terhitung mulai tanggal 6 Juni kemarin.
"Ada satu guru yang sudah dipulangkan, mengenai pengajar lainnya masih dalam proses pemulangan, karena masih harus menyelesaikan kelengkapan dokumen serta berkas masing-masing," tuturnya.
Bambang menjelaskan, deportasi dilakukan dengan mendahulukan pemenuhan kepentingan dan tanggung jawab seusai izin tinggal di Indonesia, seperti menyelesaikan kurikulum sekolah, administrasi atau keuangan.
"Kami selalu membantu pihak kepolisian, dan proses yang kami lakukan tidak menganggu kebijakan," tukasnya.
(mhd)