Demi Keadilan, Guru JIS Dicekal Dahulu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, 20 guru yang akan dideportasi pihak imigrasi agar diperiksa terlebih dahulu dalam kasus kejahatan seksual di TK Jakarta International School (JIS). Mulai dari pengecekan dokumen dan pemeriksaan guru pada kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda mengatakan, puluhan guru warga negara asing (WNA) itu harus menjalani beberapa prosedur dalam pemeriksaan kasus kejahatan seksual itu, untuk memenuhi rasa keadilan.
"Berharap ada keputusan dimana guru-guru tersebut, dicekal dahulu atas nama keadilan ," kata Erlinda saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Selain itu, Erlinda juga meminta, agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), polisi dan pihak terkait untuk memberikan saksi terhadap sekolah bertaraf internasional itu. Karena telah menyalahi aturan yang ada di bangsa ini.
Kata Erlinda, KPAI juga akan melakukan kroscek terhadap para korban kejahatan seksula di JIS dengan 20 guru yang akan dideportasi. JIka ada guru yang dinyatakan telah melakukan kejahatan itu, maka guru tersebut harus mempertanggung jawabkannya di Indonesia sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, pihaknya akan mendeportasi 20 guru yang bekerja di JIS.
"Paling banyak dari Amerika Serikat (AS), yaitu sembilan orang," katanya kepada wartawan, Rabu 4 JUni 2014.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda mengatakan, puluhan guru warga negara asing (WNA) itu harus menjalani beberapa prosedur dalam pemeriksaan kasus kejahatan seksual itu, untuk memenuhi rasa keadilan.
"Berharap ada keputusan dimana guru-guru tersebut, dicekal dahulu atas nama keadilan ," kata Erlinda saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Selain itu, Erlinda juga meminta, agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), polisi dan pihak terkait untuk memberikan saksi terhadap sekolah bertaraf internasional itu. Karena telah menyalahi aturan yang ada di bangsa ini.
Kata Erlinda, KPAI juga akan melakukan kroscek terhadap para korban kejahatan seksula di JIS dengan 20 guru yang akan dideportasi. JIka ada guru yang dinyatakan telah melakukan kejahatan itu, maka guru tersebut harus mempertanggung jawabkannya di Indonesia sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, pihaknya akan mendeportasi 20 guru yang bekerja di JIS.
"Paling banyak dari Amerika Serikat (AS), yaitu sembilan orang," katanya kepada wartawan, Rabu 4 JUni 2014.
(mhd)