Deportasi Guru JIS, Imigrasi Kontak Polda
A
A
A
JAKARTA - Pihak Imigrasi Jakarta Selatan mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana mendeportasi 20 guru Jakarta International School (JIS). Para guru yang akan dideportasi tersebut menyalahi izin tinggal dan telah menetap di Jakarta selama 2-3 tahun.
Kabid Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Tri Chandra Eka Purwanti menuturkan, para guru JIS yang akan dideportasi telah melanggar pasal 122 Undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian terkait pendeportasian guru JIS.
"Seandainya memang ada yang dicurigai, maka polisi tinggal bikin surat cekal," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/6/2014).
Dari 20 guru yang di deportasi mayoritas sudah tinggal di Jakarta selama 2-3 tahun.
Selain guru JIS, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap guru-guru lainnya dari sekolah Internasional atau lembaga pendidikan.
"Setiap saat kita lakukan pemeriksaan lapangan, kita sesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan," jelasnya.
Sedangkan untuk guru JIS izin tinggalnya habis pada bulan Juni 2014 tidak akan dilakukan penahanan. Karena dari pihak JIS menjamin para guru tidak akan kabur. Imigrasi Jaksel sendiri sudah menahan pasport dari para guru tersebut.
Kabid Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Tri Chandra Eka Purwanti menuturkan, para guru JIS yang akan dideportasi telah melanggar pasal 122 Undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian terkait pendeportasian guru JIS.
"Seandainya memang ada yang dicurigai, maka polisi tinggal bikin surat cekal," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/6/2014).
Dari 20 guru yang di deportasi mayoritas sudah tinggal di Jakarta selama 2-3 tahun.
Selain guru JIS, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap guru-guru lainnya dari sekolah Internasional atau lembaga pendidikan.
"Setiap saat kita lakukan pemeriksaan lapangan, kita sesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan," jelasnya.
Sedangkan untuk guru JIS izin tinggalnya habis pada bulan Juni 2014 tidak akan dilakukan penahanan. Karena dari pihak JIS menjamin para guru tidak akan kabur. Imigrasi Jaksel sendiri sudah menahan pasport dari para guru tersebut.
(ysw)