Dishub akan Kaji Tarif ERP

Selasa, 03 Juni 2014 - 17:24 WIB
Dishub akan Kaji Tarif ERP
Dishub akan Kaji Tarif ERP
A A A
JAKARTA - Kendati sudah akan diuji coba, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran tarif bagi kendaraan yang akan melewati jalur berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar mengatakan jika nantinya ERP diterapkan, tarif untuk sekali masuk dibuat secara dinamis. Karena tarif yang sebelumnya diusulkan antara Rp50 ribu-Rp60 ribu dinilai terlalu mahal.

"Saya kira 50-60 ribu itu terlalu mahal, seandainya 30 ribu saja menurut saya sudah membuat warga DKI pikir-pikir untuk bawa kendaraan pribadi," ujarnya saat menghadiri diskusi publik di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).

Akan tetapi, Akbar menginginkan pihaknya membuat satu formula atau rumus satuan yang sudah direncanakan dengan matang dan akan dibuat menjadi Peraturan Daerah.

Jadi, nanti tarif ERP disesuaikan dengan kuantitas kendaraan yang melintas di jalur berbayar tersebut. Jika kendaraan yang melintas sedikit, tarif diterapkan lebih rendah. Sebaliknya, jika trafik tinggi tarif akan diterapkan mahal.

"Saya maunya formula menghitung tarif ERP seperti itu. Jadi nanti ditentukan berapa harga masuk ERP tersebut," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)