Dishub DKI Pastikan ERP Gunakan Jalan Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa penerapan electronic road pricing (ERP) atau pembatasan lalu lintas berbayar tidak akan memakai jalan nasional milik pemerintah pusat.
"Yang koridor 1 (Blok M-Kota) tidak ada jalan nasionalnya, itu semua jalan milik provinsi," ujarnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar kepada wartawan saat menghadiri Diskusi Publik di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Menurut Akbar, jalan yang digunakan saat uji coba ERP yaitu Jalan Sudirman-Thamrin atau nantinya dipasang di koridor 1 (Blok M-Kota), dan sepanjang Jalan Rasuna Said.
Seluruh jalan itu, lanjutnya, jalan milik provinsi yang kewenangannya ada di Pemprov DKI.
"Kalau jalan nasional itu Gatot Subroto, S. Parman, Raya Bekasi, Perintis Kemerdekaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan Pemprov DKI untuk memasang alat tersebut di jalan milik provinsi. Karena sesuai aturan, jalan berbayar tersebut tidak boleh dipasang di jalan nasional. Apalagi, pemasukan dalam penerapan ERP nanti masuk ke kantong Pemprov DKI.
"Yang koridor 1 (Blok M-Kota) tidak ada jalan nasionalnya, itu semua jalan milik provinsi," ujarnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar kepada wartawan saat menghadiri Diskusi Publik di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Menurut Akbar, jalan yang digunakan saat uji coba ERP yaitu Jalan Sudirman-Thamrin atau nantinya dipasang di koridor 1 (Blok M-Kota), dan sepanjang Jalan Rasuna Said.
Seluruh jalan itu, lanjutnya, jalan milik provinsi yang kewenangannya ada di Pemprov DKI.
"Kalau jalan nasional itu Gatot Subroto, S. Parman, Raya Bekasi, Perintis Kemerdekaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan Pemprov DKI untuk memasang alat tersebut di jalan milik provinsi. Karena sesuai aturan, jalan berbayar tersebut tidak boleh dipasang di jalan nasional. Apalagi, pemasukan dalam penerapan ERP nanti masuk ke kantong Pemprov DKI.
(ysw)