Pemasok Ganja di Kawasan Jakpus Dibekuk

Selasa, 03 Juni 2014 - 09:46 WIB
Pemasok Ganja di Kawasan Jakpus Dibekuk
Pemasok Ganja di Kawasan Jakpus Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polsek Tanah Abang menggulung komplotan pengedar ganja di wilayahnya. Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 10 kilogram.

Pengungkapan narkotika berawal dari tertangkapnya dua pemakai, Muhammad Bin Umar (30) dan Asbiadi (32). Kedua pemakai tersebut ditangkap pada hari Sabtu (25/5/2014) sekitar pukul 08.30 WIB, di Taman Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka di dapatkan dua bungkus ganja.

Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi berhasil mendapatkan nama bandar besarnya bernama Apriansyah alias Wepe yang tinggal di Jalan AA. Kampung Baru, RT 07 RW 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (26/5/2014) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Apriansyah, dirinya mendapatkan ganja dari temannya berinisial W yang mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Anom Setiyadi jajarannya berhasil mengungkap bandar besar berawal dari dua pemakai yang ditangkap di Gelora Bung Karno. Pihaknya kini masih mengejar satu pelaku lainnya bernama Adam Riza.

"Untuk pemakai narkoba akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 114 ayat (2) untuk bandar dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)