Bolos Harpitnas, Tunjangan PNS Bakal Kena Potong
A
A
A
JAKARTA - Dalam minggu ini, tercatat ada 2 hari libur yaitu Isra Miraj dan Hari Kenaikan Isa Almasih pada tanggal 27 Mei dan 29 Mei 2014. Hari ini, 28 Mei 2014 dapat dijadikan hari kejepit nasional bagi sebagian karyawan tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta.
Catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bahwa ada 70.121 pegawai yang hadir pada hari ini dari total ada 70.535 pegawai.
"Data absensi mesin per jam 9 pagi, yang sakit 77, izin 68, cuti 162, alpa 4, dan lepas piket 103," ujar Kepala BKD, Made Karmayoga saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (28/5/2014).
Made mengatakan jumlah absensi mesin ini harus diverifikasi dengan cara blusukan secara random.
"Kami akan mengecek random apakah benar sesuai tarikan mesin, jika benar ya berarti tidak ada yang menyalahgunakan tapi jika tidak maka kita akan berikan sanksi," ujarnya.
Sanksinya yang diberikan menurut Made mulai dari ringan, menengah dan berat seperti teguran atau kredit poin dari TKD.
"Kalau ketahuan ya diberikan teguran, dipotong TKD-nya itu tapi kalau enggak hadir sehari masa iya dikenakan sanksi berat," ujarnya.
Catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bahwa ada 70.121 pegawai yang hadir pada hari ini dari total ada 70.535 pegawai.
"Data absensi mesin per jam 9 pagi, yang sakit 77, izin 68, cuti 162, alpa 4, dan lepas piket 103," ujar Kepala BKD, Made Karmayoga saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (28/5/2014).
Made mengatakan jumlah absensi mesin ini harus diverifikasi dengan cara blusukan secara random.
"Kami akan mengecek random apakah benar sesuai tarikan mesin, jika benar ya berarti tidak ada yang menyalahgunakan tapi jika tidak maka kita akan berikan sanksi," ujarnya.
Sanksinya yang diberikan menurut Made mulai dari ringan, menengah dan berat seperti teguran atau kredit poin dari TKD.
"Kalau ketahuan ya diberikan teguran, dipotong TKD-nya itu tapi kalau enggak hadir sehari masa iya dikenakan sanksi berat," ujarnya.
(ysw)