Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Tersangka

Selasa, 27 Mei 2014 - 18:33 WIB
Kasudin Pertanian dan...
Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Tersangka
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertanian dan Kehutanan Jaktim berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan, penetapan tersangka BW karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan proyek hutan kota di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

"Kejari Jakarta Timur telah menetapkan tersangka Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur yang berinisial BW, dalam proyek pembangunan Hutan Kota di Ujung Menteng," kata Asep, Selasa (26/5/2014).

Dia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat kekurangan volume pekerjaan proyek hutan kota. Hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pengerjaan.

Misalnya, lanjut dia, mulai dari sepesifikasi jenis pohon yang tidak sesuai, pekerjaan tanah urukan, pekerjaan atap gazebo, pekerjaan rangka atap baja bangunan pengelola dan lain-lain.

Pelaksanaan proyek pembangunan hutan kota oleh Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur itu dilakukan pada 12 Juli 2012 hingga 9 Desember 2012.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan huta kota tersebut telah menelan anggaran Rp10,9 miliar. Kejari menilai ada kelebihan pembayaran di tengah volume pekerjaan yang kurang.

Kejari menyatakan, dari kekurangan volume pekerjaan tersebut, telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar rupiah," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)