Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp6,1 M

Senin, 26 Mei 2014 - 15:34 WIB
Bea dan Cukai Bandara...
Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp6,1 M
A A A
TANGERANG - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta diakhir Mei 2014 ini kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang akan diedarkan di Indonesia. Setidaknya 4.532 gram methamphetamine (sabu) berhasil dicegah.

Keempat kasus dengan estimasi senilai 6,1 Miliar ini dengan jumlah tersangka enam orang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto, mengatakan ada empat kasus yang dapat diungkap, pertama dalam paket kiriman yang disembunyikan dalam jam berbentuk traktor, yang kedua dalam kemasan teh Tiongkok, ketiga dalam body strapping dan yang keempat dalam sepatu.

"Ada empat kasus dengan jumlah barang bukti 4,532 gram sabu dengan estimasi 6,1 miliar," jelasanya di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Senin (26/5/2014).

Untuk kasus pertama paket kiriman dijam berbentuk traktor sebanyak 350 gram dengan estimasi 472 juta dengan tersangka ER, kasus kedua dalam kemasan teh china didapat 1,138 gram dengan estimasi 1,5 miliar dengan tersangka JY,

Pencegahan ketiga dalam body strapping di paha dengan barang bukti 2,850 gram senilai 3,8 miliar dengan tersangka TL dan kasus keempat dalam sepatu dengan barak bukti 149 gram senilai 261 juta dengan tersangka YA. Sementara dua lainnya tidak diungkap inisialnya.

Keempat kasus baik tersangka ataupun barang buktinya saat ini diserahkan kepada penyidik satres narkoba polres Bandara Soetta untuk pengembangan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9667 seconds (0.1#10.140)