BNN Musnahkan 9 kg Sabu Jaringan Hongkong

Jum'at, 23 Mei 2014 - 13:45 WIB
BNN Musnahkan 9 kg Sabu Jaringan Hongkong
BNN Musnahkan 9 kg Sabu Jaringan Hongkong
A A A
JAKARTA - Sebanyak 9,1 kilogram sabu dan 100 gram narkoba jenis heroin dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang bukti itu didapat dari lima tersangka jaringan Hongkong.

Kasubag Humas BNN Khrisna Anggara menyebutkan, lima tersangka itu berinisial AS alias In, MAS, Ram, LHF, dan CC. Penangkapan kelima tersangka terjadipada bulan April-Mei 2014.

"Dari kelima tersangka kami mendapatkan sembilan kg sabu ini dan heroin untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Khrisna kepada wartawan di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/5/2014).

Khrisna menjelaskan, barang bukti itu berhasil digagalkan BNN dari peredaran gelap jaringan sindikat narkoba Hongkong berinisial LHF (47) dan CC (44) yang bekerja sama dengan WNI yang salah satunya berinisial Ram (33 yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.

Dia menjelaskan, LHF diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir. LHF ini telah mengedarkan sabu sebanyak sebelas kali dengan jumlah mencapai kurang lebih 20 kilogram.

"LHF ini pada Desember 2013 mengawali karirnya sebagai kurir narkoba dan bertemu dengan CC di Indonesia pada tanggal 10 April 2014 dikenalkan oleh pengendalinya yang ada di Hongkong sana," tuturnya.

Kemudian 108,7 gram heroin didapatkan dari kasus kedua yang melibatkan 2 warga Indonesia yang diamankan pada tanggal 23 April 2014 dengan inisial AS alias In, perempuan berumur 38 tahun dan AS lelaki 19 tahun.

"Heroinnya dimasukkan kedalam sebuah paket yang berisi kopi dan makanan dan dikirim dari Jakarta dibawa oleh AS dan diberikan kepada MAS. Tapi sayang ketahuan petugas dan MAS berhasil ditangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukaman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9657 seconds (0.1#10.140)