Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa

Kamis, 22 Mei 2014 - 04:36 WIB
Rusunawa yang Dikontrakan...
Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa
A A A
JAKARTA - Rencananya, Pemprov DKI akan mendata ulang seluruh penghuni rumah susun sewa (Rusunawa). Jika diketahui ada Rusunawa yang dikontrakan pemiliknya, DKI akan mengalihkan kepemilikannya kepada si penyewa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya saat ini telah mendata penghuni rusunawa.

"Pendataan ini untuk memastikan tidak ada penghuni rusunawa yang tidak memiliki KTP DKI. Kalau masih ada, selain melanggar aturan, sasaran pemrov DKI untuk memanfaatkan rusun belum tercapai," ungkapnya, Rabu (21/5/2014).

Berdasarkan data sementara yang dilakukan di sejumlah rusun seperti di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rusunawa Pinus Elok, Komarudin dan Pulogebang, Jakarta Timur serta rusunawa Flamboyan di Jakarta Barat, pihaknya mencatat sedikitnya ada 6.000 jiwa yang memiliki KTP DKI. Sedangkan yang sudah di pindahkan sesuai KTP alamat tinggal rusunnya mencapai 2.100 jiwa.

Purba mengakui jika masih banyak yang belum terdata. Kendati demikian, dia berjanji akan merampungkannya hingga bulan depan mengingat wagub akan melakukan pendataan sendiri.

"Selama bulan Mei ini kami melayani pendataan KTP di rusun, agar penghuni memindahkan alamatnya sesuai dengan alamat rusun," ujarnya.

Terkait penghuni rusun yang menyewa dari pemilik asli yang memiliki surat perjanjian (SP), atas perintah Wakil Gubernur DKI, kata Purba, Dinas Dukcapil diizinkan untuk melakukan pemutihan. Artinya, hak sewa rusun akan dipindahkan kepada orang yang disewakan oleh penghuni pemilik SP. Sehingga penghuni aslinya tidak lagi dapat memiliki rusun tersebut.

"Banyak terjadi rusun disewakan di bawah tangan. Nanti kami lihat berapa lama orang yang menyewa ini telah tinggal di rusun. Baru kita putihkan. Jadi si penyewa akan memiliki rusun tersebut. Pemilik aslinya tidak dapat lagi menempati rusun yang disewakannya. Itu merupakan hukuman bagi si pemegang SP atau penghuni asli tersebut," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)