34 Diskotek di Jakarta Mendapat Peringatan

Kamis, 22 Mei 2014 - 03:18 WIB
34 Diskotek di Jakarta...
34 Diskotek di Jakarta Mendapat Peringatan
A A A
JAKARTA - Pasca penutupan Diskotek Stadium di Jakarta Barat, Pemprov DKI menyebarkan surat peringatan kepada 34 diskotek yang ada di Jakarta. Peringatan ini diberikan agar pengelola tempat hiburan malam lebih memperketat lagi pengawasannya terhadap peredaran narkoba.

Kepala Dinas Pariwisata, Arie Budiman mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat peringatan kepada seluruh diskotek agar jangan mencoba-coba untuk menyediakan tempat bertransaksi ataupun menggunakan narkoba. Untuk itu, pihaknya berharap, para pengelola memperketat pengunjung yang masuk.

"Intinya tempat hiburan harus bebas dari narkoba. Kami harap semua dapat menjalankannya," kata Arie Budiman ketika dihubungi wartawan, Rabu (21/5/2014).

Arie menjelaskan, dalam tahap penutupan sebuah diskotek seperti yang dilakukan terhadap Diskotek Stadium beberapa hari lalu, pihaknya menyebutkan hal itu terjadi jika sudah dua kali tertangkap tangan oleh kepolisian.

Namun, saat ini, Arie belum sama sekali memberi surat peringatan bagi mereka yang sudah tertangkap tangan oleh kepolisian. Arie hanya memberikan surat peringatan agar jangan mencoba-coba seperti diskotek Stadium kalau tidak ingin dibekukan izinnya.

"Faktanya polisi belum mendapatkan lagi. Kalau Stadium kan sudah dua kali terjaring razia narkoba dan polisi selalu mendapatkan barang buktinya. Dua kali razia tersebut kami layangkan surat peringatan sebanyak dua kali dan akhirnya kami cabut izinnya," tegasnya.

Arie pun berharap agar polisi lebih tegas lagi dalam melakukan razia ditemat hiburan. Jika perlu dia berharap polisi berani melakukan tindakan tembak ditempat bagi para pengedar dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2099 seconds (0.1#10.140)