Pengungsi Kongo Ditangkap Edarkan Uang Euro Palsu
A
A
A
JAKARTA - Polsek Sawah Besar berhasil menangkap seorang warga negara Republik Demokratik Kongo, bernama Tebuli Lendo (TL) alias John, 36. TL ditangkap karena memalsukan uang pecahan 100 Euro palsu sejumlah 277.500 Euro atau setara dengan Rp4,4 miliar.
TL sendiri masuk ke Indonesia sebagai pengungsi UNHCR (pencari suaka –red) pada 4 Oktober 2013 silam.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap TL dilakukan pihaknya Senin (12/5/2014) lalu. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga Papua yang membawa brankas besar ke dalam kamarnya di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
Menurutnya, warga Papua yang diketahui bernama Selvianus Panggal, 35, kemudian diperiksa petugas kepolisian hingga diminta membuka isi brankas yang dibawanya tersebut. Setelah dibongkar, brankas tersebut ternyata berisi ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro.
Shinto menjelaskan, Silvi yang membawa brankas tidak tahu kalau uang yang ada dalam branksa palsu. Dari keterangan Silvi diketahui bahwa dirinya mengenal TL melalui Yan, saudara satu kampung yang kini masih DPO.
"Silvi dijanjikan memperoleh uang 200 miliar Euro jika dirinya menyediakan uang Rp100 juta," kata Shinto.
Lanjut Shinto, penawaran tersebut membuat Silvi tertarik hingga uang sebesar Rp100 juta diberikan dalam dua kali penyerahan, yaitu Rp50 juta pada tanggal 21 Maret 2014 di Hotel Mandarin dan Rp50 juta berikutnya pada 7 Mei 2014 di halaman parkir Duta Merlin Gambir.
Setelah sadar dirinya tertipu, Silvi akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian hingga penyelidikan mengarah kepada tersangka TL yang ditangkap di depan Dunkin Donuts, Jalan Mangga Besar. Setelah ditangkap, petugas menggeledah apartemen TL di Kalibata.
"Di apartemennya kita temukan barang bukti lain berupa uang Euro palsu, paspor, dan lainnya yang sudah kita sita," ujarnya.
TL sendiri masuk ke Indonesia sebagai pengungsi UNHCR (pencari suaka –red) pada 4 Oktober 2013 silam.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap TL dilakukan pihaknya Senin (12/5/2014) lalu. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga Papua yang membawa brankas besar ke dalam kamarnya di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
Menurutnya, warga Papua yang diketahui bernama Selvianus Panggal, 35, kemudian diperiksa petugas kepolisian hingga diminta membuka isi brankas yang dibawanya tersebut. Setelah dibongkar, brankas tersebut ternyata berisi ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro.
Shinto menjelaskan, Silvi yang membawa brankas tidak tahu kalau uang yang ada dalam branksa palsu. Dari keterangan Silvi diketahui bahwa dirinya mengenal TL melalui Yan, saudara satu kampung yang kini masih DPO.
"Silvi dijanjikan memperoleh uang 200 miliar Euro jika dirinya menyediakan uang Rp100 juta," kata Shinto.
Lanjut Shinto, penawaran tersebut membuat Silvi tertarik hingga uang sebesar Rp100 juta diberikan dalam dua kali penyerahan, yaitu Rp50 juta pada tanggal 21 Maret 2014 di Hotel Mandarin dan Rp50 juta berikutnya pada 7 Mei 2014 di halaman parkir Duta Merlin Gambir.
Setelah sadar dirinya tertipu, Silvi akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian hingga penyelidikan mengarah kepada tersangka TL yang ditangkap di depan Dunkin Donuts, Jalan Mangga Besar. Setelah ditangkap, petugas menggeledah apartemen TL di Kalibata.
"Di apartemennya kita temukan barang bukti lain berupa uang Euro palsu, paspor, dan lainnya yang sudah kita sita," ujarnya.
(ysw)