Eksekusi Lahan Bentrok, Satu Orang Diamankan
A
A
A
BOGOR - Eksekusi lahan seluas 5,7 hektare di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor berlangsung bentrok, Senin (19/5/2014) pagi.
Polisi mengamankan satu orang yang diduga provokator saat berlangsungnya eksekusi lahan sengketa seluas 5,7 hektare tersebut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, petugas mengamankan satu orang yang dianggap memicu keributan saat eksekusi lahan akan dilakukan.
"Satu orang kami amankan keluar dari lokasi, karena mencoba memprovokasi massa sehingga mengganggu proses eksekusi," ujar Kapolres di lokasi eksekusi.
AKBP Bahtiar mengatakan, pihaknya mengerahkan 3 SSK (satuan setingkat kompi) pasukan Dalmas untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan ini.
"Kami juga dibantu petugas petugas gabungan Satpol PP dan TNI," ujarnya.
Dia menjelaskan, Polres Bogor Kota mendapat permintaan pengamanan eksekusi lahan dari PN Bogor tiga minggu lalu. Sebelum eksekusi dilakukan kata Kapolres, pihaknya sudah mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
"Kami sebatas mengamankan jalannya eksekusi sesuai permintaan PN Bogor. Kalau mengenai kasus hukum lahan ini, pihak pengadilan yang lebih tahu," katanya.
Sekedar diketahui bentrokan dipicu karena pihak ahli waris Hj Asmara, menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena dianggap cacat hukum.
Puluhan massa Hj Asmara membentuk barikade sambil membakar ban bekas dan mamasang papan dan seng untuk menghalau petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi.
Bentrokan pun tidak bisa dihindari saat petugas mencoba merangsek masuk. Namun, puluhan massa tetap bertahan sehingga saling dorong dan baku pukul pun terjadi antara massa dan petugas.
Polisi mengamankan satu orang yang diduga provokator saat berlangsungnya eksekusi lahan sengketa seluas 5,7 hektare tersebut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, petugas mengamankan satu orang yang dianggap memicu keributan saat eksekusi lahan akan dilakukan.
"Satu orang kami amankan keluar dari lokasi, karena mencoba memprovokasi massa sehingga mengganggu proses eksekusi," ujar Kapolres di lokasi eksekusi.
AKBP Bahtiar mengatakan, pihaknya mengerahkan 3 SSK (satuan setingkat kompi) pasukan Dalmas untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan ini.
"Kami juga dibantu petugas petugas gabungan Satpol PP dan TNI," ujarnya.
Dia menjelaskan, Polres Bogor Kota mendapat permintaan pengamanan eksekusi lahan dari PN Bogor tiga minggu lalu. Sebelum eksekusi dilakukan kata Kapolres, pihaknya sudah mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
"Kami sebatas mengamankan jalannya eksekusi sesuai permintaan PN Bogor. Kalau mengenai kasus hukum lahan ini, pihak pengadilan yang lebih tahu," katanya.
Sekedar diketahui bentrokan dipicu karena pihak ahli waris Hj Asmara, menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena dianggap cacat hukum.
Puluhan massa Hj Asmara membentuk barikade sambil membakar ban bekas dan mamasang papan dan seng untuk menghalau petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi.
Bentrokan pun tidak bisa dihindari saat petugas mencoba merangsek masuk. Namun, puluhan massa tetap bertahan sehingga saling dorong dan baku pukul pun terjadi antara massa dan petugas.
(ysw)