Kejari Cikarang gelar perkara korupsi Pemkab Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang hari ini gelar perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara. Jika nantinya sudah ada tersangka dalam kasus itu, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Sekarang gelar perkara itu kami lakukan, sebelum menentukan siapa pejabat Bekasi yang terjerat dan kasusnya apa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang Evan Satrya kepada Sindonews, Jumat (16/5/2014).
Evan mengaku, beberapa perkara yang digelar merupakan kasus-kasus dugaan tipikor yang sedang mereka tangani. Walaupun dirinya masih enggan membeberkan kasus-kasus yang ditangani.
"Nanti akan kami informasikan, sebagai bentuk tranparansi kami terhadap masyarakat," katanya.
Evan pun mengaku, belum mau mengungkapkan siapa tersangka yang sudah dibidik oleh kejaksaan terkait beberapa kasus yang digelarnya. Pasalnya, jika diungkap sekarang, akan berimbas pada hilangnya sasaran target yang dibidiknya.
"Nanti akan kami informasikan berdasarkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana, akan dijadikan tersangka," ujarnya.
Evan menjelaskan, pada gelar perkara, tim jaksa penyidik akan dikumpulkan untuk diadakan debat argumen perihal kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Satu persatu akan dikupas tuntas, sesuai penilaian dan observasi masing-masing jaksa.
Jika kemudian terendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus tersebut, bisa saja meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini Kejari Cikarang sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Bahkan, lima di antaranya sudah tertandatangani melalui sprindik.
Antara lain adalah kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Listrik Desa (Lisdes), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Setia Asih, serta Kantor Desa Tamansari.
Gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara. Jika nantinya sudah ada tersangka dalam kasus itu, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Sekarang gelar perkara itu kami lakukan, sebelum menentukan siapa pejabat Bekasi yang terjerat dan kasusnya apa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang Evan Satrya kepada Sindonews, Jumat (16/5/2014).
Evan mengaku, beberapa perkara yang digelar merupakan kasus-kasus dugaan tipikor yang sedang mereka tangani. Walaupun dirinya masih enggan membeberkan kasus-kasus yang ditangani.
"Nanti akan kami informasikan, sebagai bentuk tranparansi kami terhadap masyarakat," katanya.
Evan pun mengaku, belum mau mengungkapkan siapa tersangka yang sudah dibidik oleh kejaksaan terkait beberapa kasus yang digelarnya. Pasalnya, jika diungkap sekarang, akan berimbas pada hilangnya sasaran target yang dibidiknya.
"Nanti akan kami informasikan berdasarkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana, akan dijadikan tersangka," ujarnya.
Evan menjelaskan, pada gelar perkara, tim jaksa penyidik akan dikumpulkan untuk diadakan debat argumen perihal kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Satu persatu akan dikupas tuntas, sesuai penilaian dan observasi masing-masing jaksa.
Jika kemudian terendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus tersebut, bisa saja meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini Kejari Cikarang sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Bahkan, lima di antaranya sudah tertandatangani melalui sprindik.
Antara lain adalah kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Listrik Desa (Lisdes), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Setia Asih, serta Kantor Desa Tamansari.
(mhd)