Pemkot Tangerang tak berkutik dengan tarif parkir swasta

Rabu, 14 Mei 2014 - 20:59 WIB
Pemkot Tangerang tak...
Pemkot Tangerang tak berkutik dengan tarif parkir swasta
A A A
Sindonews.com - Meski tarif parkir di pusat perbelanjaan Tangerang City (Tangcity) di Cikokol, Kota Tangerang mahal dan diduga melanggar Perda No.3/2014 tentang retribusi parkir, namun Pemkot tak berkutik untuk melakukan penindakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, hingga saat ini Kota Tangerang belum memiliki regulasi yang mengatur batas tarif parkir yang dikelola swasta. Dengan demikian, pusat perbelanjaan bebas mencantumkan tarif parkir.

Adapun menurut Herman Suwarman, Perda yang ada tentang retribusi tempat parkir, hanya mengatur tarif parkir yang dikelola pemerintah.

"Kita hanya mengatur regulasi untuk parkir tepi jalan dan parkir khusus seperti di pasar atau terminal. Untuk pihak swasta belum ada, jadi kita tidak bisa intervensi atau memberi sanksi," katanya, Rabu (14/5/2014).

Herman mengakui jika tarif parkir yang dikelola pihak swasta saat ini mahal. Untuk itu, dirinya beralasan akan menyusun Perda itu untuk mengatur permasalahan tersebut. Sehingga tarif parkir tidak memberatkan masyarakat.

"Kita sedang buat kajian akademisnya, targetnya tahun ini akan dibuat perdanya," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)