DPRD nilai Pembangunan Stadion Bekasi terindikasi dikorup
A
A
A
Sindonews.com - Mega proyek pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi untuk tuan rumah Pekan Olahraga Daerah (Porda) Provinsi Jawa Barat pada November 2014 nanti diduga terindikasi korupsi.
Tudingan tersebut dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sarbini. Menurutnya, proyek Stadion Utama berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, ada unsur kerugian negaranya.
"Indikasi korupsi terlihat dari awal dijalankan," katanya saat dihubungi Sindo, Rabu (14/5/2014) malam.
Menurutnya, dari awal sudah tercium dugaan proyek tersebut merugikan negara. Tapi, kata dia, tak perlu jauh lihat ke belakang, cukup lihat fakta terakhir saja pihaknya sudah mengetahuinya ada kerugian negara.
Masih politisi asal PDIP menjelaskan, proses lelang tahap 6 beberapa waktu silam (akhir Mei 2014) diikuti beberapa perusahaan mulai dari BUMN dan swasta.
Namun tender proyek dimenangkan oleh PT PP, meski mengajukan penawaran tertinggi yang sebesar Rp201 miliar, dibandingkan perusahaan lain.
Perusahaan BUMN lainnya, seperti PT Wika menawar Rp177 miliar, PT Hutama Karta sebesar Rp189 miliar, dan PT Brantas Abdipraya sebesar Rp200 miliar.
"Lelang awal saja negara sudah dirugikan Rp24 miliar. Walaupun tidak ada yang mengharuskan pemenang tender yang mempunyai penawaran paling kecil, namun setidaknya sesama BUMN pastilah memiliki kriteria yang layak untuk melaksanakan proyek itu," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, kecenderungan korupsi terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pemenang tender proyek. Sebab, PT PP diketahui merupakan BUMN yang sama yang memenangkan lelang tender pada tahap-tahap sebelumnya.
"Dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, namun saya yakin ada rekayasa dan konspirasi dibalik menangnya PT PP dalam setiap proses lelang tender pada tahap demi tahap sebelumnya," paparnya.
Proses lelang dengan melibatkan uang negara yang mencapai ratusan miliar, dengan persyaratan yang menumpuk, dapat dituntaskan dalam beberapa hari saja di Bekasi.
Bahkan, persaingan antar perusahaan BUMN yang notabene semua pasti telah berkompeten dalam bidang ini, mengapa BUMN lain dikatakan tidak memenuhi syarat? hanya PT PP yang dianggap memenuhi syarat tersebut.
"Masak sih, proses lelang ratusan miliar dengan persyaratan yang seabrek-abrek itu dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, kurang dari sepuluh hari," tuturnya.
Tudingan tersebut dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sarbini. Menurutnya, proyek Stadion Utama berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, ada unsur kerugian negaranya.
"Indikasi korupsi terlihat dari awal dijalankan," katanya saat dihubungi Sindo, Rabu (14/5/2014) malam.
Menurutnya, dari awal sudah tercium dugaan proyek tersebut merugikan negara. Tapi, kata dia, tak perlu jauh lihat ke belakang, cukup lihat fakta terakhir saja pihaknya sudah mengetahuinya ada kerugian negara.
Masih politisi asal PDIP menjelaskan, proses lelang tahap 6 beberapa waktu silam (akhir Mei 2014) diikuti beberapa perusahaan mulai dari BUMN dan swasta.
Namun tender proyek dimenangkan oleh PT PP, meski mengajukan penawaran tertinggi yang sebesar Rp201 miliar, dibandingkan perusahaan lain.
Perusahaan BUMN lainnya, seperti PT Wika menawar Rp177 miliar, PT Hutama Karta sebesar Rp189 miliar, dan PT Brantas Abdipraya sebesar Rp200 miliar.
"Lelang awal saja negara sudah dirugikan Rp24 miliar. Walaupun tidak ada yang mengharuskan pemenang tender yang mempunyai penawaran paling kecil, namun setidaknya sesama BUMN pastilah memiliki kriteria yang layak untuk melaksanakan proyek itu," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, kecenderungan korupsi terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pemenang tender proyek. Sebab, PT PP diketahui merupakan BUMN yang sama yang memenangkan lelang tender pada tahap-tahap sebelumnya.
"Dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, namun saya yakin ada rekayasa dan konspirasi dibalik menangnya PT PP dalam setiap proses lelang tender pada tahap demi tahap sebelumnya," paparnya.
Proses lelang dengan melibatkan uang negara yang mencapai ratusan miliar, dengan persyaratan yang menumpuk, dapat dituntaskan dalam beberapa hari saja di Bekasi.
Bahkan, persaingan antar perusahaan BUMN yang notabene semua pasti telah berkompeten dalam bidang ini, mengapa BUMN lain dikatakan tidak memenuhi syarat? hanya PT PP yang dianggap memenuhi syarat tersebut.
"Masak sih, proses lelang ratusan miliar dengan persyaratan yang seabrek-abrek itu dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, kurang dari sepuluh hari," tuturnya.
(ysw)