Hambat eksekusi kampus, 5 orang diamankan

Rabu, 14 Mei 2014 - 18:29 WIB
Hambat eksekusi kampus,...
Hambat eksekusi kampus, 5 orang diamankan
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Pusat mengamankan lima orang dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kampus LPK Saint Mary di Jalan AM Sangaji, Gambir, Jakarta Pusat. Kelimanya ditangkap karena dianggap menghambat proses eksekusi.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang dari kampus Saint Mary karena diduga sebagai provokator.

"Kami mengamankan kelimanya karena diduga menghalang-halangi upaya eksekusi," katanya kepada wartawan, Rabu (15/5/2014).

Selanjutnya kelima orang tersebut juga diduga melakukan provokasi lantaran berteriak sambil mengajak mahasiswa untuk melawan.

"Secara umum proses evakuasi berjalan aman, untuk ke lima orang yang diamankan kita dimintai keterangannya," ujar Hendro.

Sementara itu, Direktur Akademi Pariwisata Saint Mary, Suyantoro menyayangkan perihal proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat, pasalnya lahan yang bersengketa dijadikan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.

Dengan adanya eksekusi tersebut tentu mengganggu kegiatan belajar. Dirinya juga tidak mengerti harus bagaimana menjawab pertanyaan mahasiswa yang menanyakan kelanjutan LPK Saint Mary.

"Saya tidak mengerti kenapa negara tidak mendukung proses pencerdasan anak bangsa," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)