Syarat JIS jika ingin dibuka kembali
A
A
A
Sindonews.com - Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) bisa dipastikan beroperasi kembali. Asalkan, sekolah bertaraf internasional itu bisa kooperatif dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual yang ada di sekolah tersebut.
"Jika JIS ingin membuka PAUD-nya kembali, JIS harus menyelesaijan kasus kejahatan seksual tersebut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani Hawadi kepada Sindonews, Selasa 13 Mei 2014 malam.
Lydia juga menantang Yayasan JIS, apakah pihaknya berani mentaati tuntutan Kemendikbud agar memecat Kepala Sekolah TK JIS Timothy Carr dan sejumlah guru di sekolah tersebut.
"Masalahnya yayasan JIS berani tidak mengikuti imbauan pemerintah dalam hal ini, Dirjen PAUDNI memecat kepala sekolah, guru kelas dan asisten guru kelas korban?" tanyanya.
Selain itu, kata Lydia, Yayasan JIS harus segera mengurus izin sesuai aturan yang ada di Kemendikbud. Jika hal itu belum bisa dilakukan oleh pihak JIS, katanya, sekolah tersebut belum bisa dibuka.
"Yayasan JIS harus benahi berkas, izin, dan berkas yang kami terima selama penanganan kasus izin JIS ini," katanya.
Meski kasus JIS hingga kini belum bisa dituntaskan, kata Lydia, pihaknya tetap fokus dalam kasus kejahatan seksual yang telah mencoreng dunia pendidikan itu. Selain itu, dia mengakui, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Dirjen PAUDNI.
"Sebagai dirjen saya fokus melaksanakan tugas pemerintah sebagai pembina, pengawas penyelenggara pendidikan," ujarnya.
Sekadar diketahui, akibat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan cleaning service terhadap murid TK JIS ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan pengoperasian JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kemendikbud.
Penutupan ini direkomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilaporkan ke Ditjen PAUDNI.
"Jika JIS ingin membuka PAUD-nya kembali, JIS harus menyelesaijan kasus kejahatan seksual tersebut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani Hawadi kepada Sindonews, Selasa 13 Mei 2014 malam.
Lydia juga menantang Yayasan JIS, apakah pihaknya berani mentaati tuntutan Kemendikbud agar memecat Kepala Sekolah TK JIS Timothy Carr dan sejumlah guru di sekolah tersebut.
"Masalahnya yayasan JIS berani tidak mengikuti imbauan pemerintah dalam hal ini, Dirjen PAUDNI memecat kepala sekolah, guru kelas dan asisten guru kelas korban?" tanyanya.
Selain itu, kata Lydia, Yayasan JIS harus segera mengurus izin sesuai aturan yang ada di Kemendikbud. Jika hal itu belum bisa dilakukan oleh pihak JIS, katanya, sekolah tersebut belum bisa dibuka.
"Yayasan JIS harus benahi berkas, izin, dan berkas yang kami terima selama penanganan kasus izin JIS ini," katanya.
Meski kasus JIS hingga kini belum bisa dituntaskan, kata Lydia, pihaknya tetap fokus dalam kasus kejahatan seksual yang telah mencoreng dunia pendidikan itu. Selain itu, dia mengakui, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Dirjen PAUDNI.
"Sebagai dirjen saya fokus melaksanakan tugas pemerintah sebagai pembina, pengawas penyelenggara pendidikan," ujarnya.
Sekadar diketahui, akibat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan cleaning service terhadap murid TK JIS ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan pengoperasian JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kemendikbud.
Penutupan ini direkomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilaporkan ke Ditjen PAUDNI.
(mhd)