Anak band babak belur dihajar warga karena mencuri
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelaku pencurian alat musik ditangkap Petugas Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keduanya melakukan pencurian karena ingin membentuk grup band.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Herawati mengatakan, kedua pelaku adalah NA (24) dan AP (24) tertangkap tangan saat sedang menggotong drum yang baru saja di curi dari sebuah rumah di Jalan Raya Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Mereka ditangkap warga yang curiga, saat ditanya drum siapa mereka tidak bisa jawab," katanya kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).
Dia melanjutkan, mengetahui pelaku adalah maling warga langsung mengamankan. Tidak hanya itu warga juga sempat melakukan pengeroyokan. Beruntung petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, mereka berdua mengetahui kalau ada drum di rumah itu. Namun, mereka mendatangi TKP dan mensurvei lokasi kejadian di sore hari guna memastikan pemilik rumah tidak ada. Setelah memastikan rumah tersebut sepi keduanya beraksi.
Salah satu pelaku NA mengaku, dirinya mencuri drum karena mau membentuk grup band bersama teman-temannya.
"Saya suka sama Peterpan, saya mau bikin grup seperti itu," ujarnya.
Namun, seandainya tidak jadi bikin grup dia juga berencana menjual alat musik pukul tersebut ke temannya yang juga anak band.
Kini, satu set drum, tang, dan 2 karung plastik disita polisi. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Herawati mengatakan, kedua pelaku adalah NA (24) dan AP (24) tertangkap tangan saat sedang menggotong drum yang baru saja di curi dari sebuah rumah di Jalan Raya Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Mereka ditangkap warga yang curiga, saat ditanya drum siapa mereka tidak bisa jawab," katanya kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).
Dia melanjutkan, mengetahui pelaku adalah maling warga langsung mengamankan. Tidak hanya itu warga juga sempat melakukan pengeroyokan. Beruntung petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, mereka berdua mengetahui kalau ada drum di rumah itu. Namun, mereka mendatangi TKP dan mensurvei lokasi kejadian di sore hari guna memastikan pemilik rumah tidak ada. Setelah memastikan rumah tersebut sepi keduanya beraksi.
Salah satu pelaku NA mengaku, dirinya mencuri drum karena mau membentuk grup band bersama teman-temannya.
"Saya suka sama Peterpan, saya mau bikin grup seperti itu," ujarnya.
Namun, seandainya tidak jadi bikin grup dia juga berencana menjual alat musik pukul tersebut ke temannya yang juga anak band.
Kini, satu set drum, tang, dan 2 karung plastik disita polisi. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)