11 tahun 6 bulan, Sy tak bisa dipidanakan

Senin, 12 Mei 2014 - 08:50 WIB
11 tahun 6 bulan, Sy...
11 tahun 6 bulan, Sy tak bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Sy yang diduga pelaku penganiayaan Renggo Kadapi (11), tak bisa dipidanakan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 yang sudah direvisi 2011 tentang Pengadilan Anak, anak bisa dipinadakan bila di atas 12 tahun.

"Walaupun masih saksi, tapi dia SY diduga pelaku, dan dia (Sy) masih berusia 11 tahun 6 bulan. Maka itu dia tidak bisa dipidanakan," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda saar dihubungi Sindonews, Senin (12/5/2014).

Kendati demikian, kata Erlinda, pihaknya tidak hafal kelahiran Sy. Dia hanya menegaskan, jika berdasarkan data yang dihimpun KPAI, Sy masih berusia 11 tahun 6 bulan. "Masih di bawah umur, belum ada 12 tahun," tegasnya.

Maka itu, kata Erlinda, pihaknya ingin agar kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo siswa SDN 09 Makasar, Jakarta Timur, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, Sy masih di bawah umur.

"Kita inginnya kekeluargaan. Makanya, kita ingin bertemu pihak keluarga (korban dan pelaku) untuk kasus ini," pungkasnya.

Selain itu, Erlinda berharap, Sy tidak dipidanakan melainkan direhabilitasi. Karena, Sy masih berusia 11 tahun 6 bulan. Berdasarkan UU tentang pengadilan anak, Sy yang saat ini masih saksi tak bisa dipidanakan.

"Tidak bisa (dipidanakan) dia (harus) direhabilitasi oleh dinas sosial, jika sudah selesai dia (Sy) harus dikembalikan ke orangtua," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1259 seconds (0.1#10.140)