Tips membuat E-KTP baru

Sabtu, 10 Mei 2014 - 17:02 WIB
Tips membuat E-KTP baru
Tips membuat E-KTP baru
A A A
Sindonews.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas yang harus dimiliki setiap warga negara. Kendati sudah menggunakan sistem online, ternyata hampir semua pelayanan masyarakat yang ada menggunakan cara manual.

Seperti saat KTP hilang misalkan. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat KTP baru adalah dengan melapor ke polisi. Oleh polisi, warga diminta membawa sejumlah syarat, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, dan fotocopi KTP.

Setelah semua syarat dipenuhi, data diketik secara manual oleh petugas, baru surat keterangan hilang jadi. Kemudian, fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan kepolisian menjadi tiga rangkap.

Baru setelah itu datang ke kelurahan atau kecamatan mengurus pembuatan KTP. Jika datang ke kelurahan, dengan membawa semua syarat yang ada, maka anda akan diberikan surat tembusan untuk ke kecamatan.

Untuk itu, lebih baik langsung ke kecamatan. Di sini, anda akan diarahkan menuju petugas bagian elektronik KTP. Namun begitu, KTP tidak langsung jadi. Meski sebelumnya data anda telah direkam dan tercatat dalam komputer.

KTP elektronik yang hilang, tidak bisa diganti dengan jenis yang sama. Melainkan harus KTP awal, sebelum kebijakan E-KTP ada. Itu pun harus menunggu tiga sampai empat hari kemudian, baru jadi. Jangan lupa, sertakan juga pas foto.

Pembuatan KTP ini gratis. Namun biasanya, petugas kecamatan maupun kelurahan, akan meminta bayaran seikhlasnya. Bagi anda yang KTP elektroniknya hilang, ayo buat KTP lagi, budayakan tertib kependudukan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3728 seconds (0.1#10.140)