Nurhadi bakar rumah majikan kekasihnya pakai jas hujan

Jum'at, 09 Mei 2014 - 21:58 WIB
Nurhadi bakar rumah...
Nurhadi bakar rumah majikan kekasihnya pakai jas hujan
A A A
Sindonews.com - Aksi nekat dilakukan Nurhadi (34), warga Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Pekerja bangunan ini nekat membakar rumah majikan kekasihnya, Misri (30).

Peristiwa itu terjadi Kamis 8 Mei 2014 dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu kondisi setelah hujan, Nurhadi datang ke rumah kekasihnya bekerja, Sri Sugiarti di Jalan Kemanggisan Pulo RT 11/03, Palmerah, Jakarta Barat. Namun, Sri menjelaskan, jika Misri sudah tidak bekerja lagi dirumahnya.

Merasa dibohongi dan kecewa atas perjuangannya yang tidak membuahkan hasil, Nurhadi pun membakar jas hujannya hingga menyambar ke tiang rumah yang terbuat dari kayu.

Beruntung, warga yang melihat ada api menyala di pelataran rumah Sri, langsung berdatangan dan mencoba memadamkannya api dengan air seember hingga mati.

"Jas hujan saya gantungkan di tiang penyangga, lalu saya bakar pakai korek kayu dan saya kabur," kata Nurhadi kepada wartawan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2014).

Nurhadi yakin, jika kekasihnya itu masih berada dan bekerja di rumah majikannya itu. Untuk itu aksi nekatnya itu dilakukan.

"Saya yakin kekasih saya disembunyikan di sana dan dilarang untuk bertemu saya," ungkapnya.

Pria berkulit hitam dengan hiasan tato di tubuh dan di kakinya itu mengaku tertangkap tangan oleh warga yang mengejarnya saat api menyala. Dia pun langsung digiring ke Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 187 (1) jo 406 KUHP tentang perusakan.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Johari mengatakan, jika kekasihnya itu memang sudah tidak lagi bekerja di rumah majikannya sejak tiga bulan lalu. Namun, majikannya mengakui jika pelaku dan pembantunya itu sering berhubungan di luar pernikahan hingga membuahkan anak.

"Jadi pelaku kesal merasa dibohongi, padahal benar jika kekasihnya sudah tidak lagi bekerja," ujarnya.

Aksi nekat pelaku itu, kata Johari hanya membakar jas hujan dengan korek api yang sudah disediakannya hingga menghanguskan satu tiang penyangga. Beruntung warga setempat sigap memadamkanya.

"Jas hujan itu ada di tempat kejadian, pelaku hanya membawa korek api kayu, lalu membakarnya, lantas menyulutkan jas yang terbakar ke tiang rumah," jelasnya.

Saat ini, pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 187 (1) jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku tertangkap dibantu warga dekat lokasi kejadian," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)