Harus ada sanksi tegas untuk pelanggar JPO

Jum'at, 09 Mei 2014 - 21:36 WIB
Harus ada sanksi tegas...
Harus ada sanksi tegas untuk pelanggar JPO
A A A
Sindonews.com - Akibat lemahnya penegakan hukum bagi pejalan kaki yang tak menggunakan Jembatan Penyebrangan Orang, membuat masyarakat terus melakukan kesalahan itu. Karena, pelanggar hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seharusnya ada hukuman tegas agar masyarakat menggunakan JPO. Karena, selama ini masyarakat enggan menggunakan JPO karena tak ada saksinya.

"Ya harusnya ditangkap," kata pria yang biasa disapa Ahok ini kepada wartawan di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Ahok juga mengatakan, pihaknya bingung terhadap pelanggar JPO, sebab siapa yang akan melakukan penangkapan. Dia mempertanyakan, apakah Dinas Perhubungan (Dishub) atau polisi.

"Cuma itu tadi, kita nih selalu nangkapnya siapa? Tipiring seminggu sekali suruh hakim (menyidang), gimana ngomongnya? Pusing kan kalau begitu," katanya.

Mantan anggota DPR RI ini mencontohkan, tak ada saksi tegas yang bisa dilakukan Dishub DKI untuk menilang pengendara mobil dan motor yang melawan arah. Maka itu, pelanggar hanya memandang sebelah mata Dishub.

"Kita jangan jauh-jauh deh, coba lalu lintas saja deh. Kalau dipersimpangan tiap pagi sore macet. Oran itu kan motong lawan arah. Ada dishub pun dicueki. Mereka pikir Dishub enggak bisa tangkap. Saya (Ahok) minta polisi tilang saja biru biar kapok. Eh jaksa enggak kasih tilang biru, mesti tilang merah. Gimana coba?" tanya Ahok.

Maka itu, kata Ahok, lembaga negara hanya bisa satu suara bila diintruksikan langsung oleh presiden. Jika presiden sudah turun tangan, sambungnya, permasalahan tersebut akan selesai.

"Yang bisa mengatur polisi sama jaksa siapa biar bisa sepakat? Kan gampang kalau jadi presiden, saya sudah bilang dari dahulu mengurusi Jakarta mah mending jadi presiden dong," ketusnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0386 seconds (0.1#10.140)