Odong-odong dilarang beroperasi di Jakarta

Kamis, 08 Mei 2014 - 18:26 WIB
Odong-odong dilarang...
Odong-odong dilarang beroperasi di Jakarta
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dengan truk molen di Bekasi membuat Polda Metro Jaya kembali menegaskan akan melakukan razia terhadap kendaraan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum kejadian kecelakaan pihaknya telah melakukan razia dan pelarangan beroperasi bagi odong-odong.

Menurutnya, kendaraan tersebut memang tidak laik jalan terutama untuk mengangkut penumpang.

"Desainnya itu bukan untuk kendaraan penumpang, jadi memang sangat membahayakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2014).

Selain itu, sepeda motor juga ada yang diubah untuk menarik kereta. Hal inilah yang sangat berbahaya karena tidak sesuai peruntukansehingga sangat berbahaya.

"Kalau memang kedapatan akan kita sita dan tidak diperkenankan untuk beroperasi kembali," tegasnya.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, sebelumnya pihaknya pernah menyita sembilan unit odong-odong. Semuanya saat ini sudah dikembalikan seperti semula dan diambil kembali oleh para pemiliknya.

"Sudah ada yang diambil, itu juga dengan perjanjian dan dikembalikan. Itu juga untuk mobil yang ada surat-suratnya," tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyisir lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk odong-odong beroperasi.

"Razia terus kami lakukan, karena mereka sudah melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0592 seconds (0.1#10.140)