Penanyi K-pop ditangkap imigrasi Jaksel
A
A
A
Sindonews.com - Seorang penyanyi asal Korea Selatan, Lee Eun Jung (32) ditangkap kantor Imigrasi Jakarta selatan karena kedapatan menyalahi visa izin tinggal.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi menuturkan Lee yang datang ke Jakarta pada 2 Mei 2014 lalu mempunyai visa traveling atau liburan.
"Namun fakta di lapangan dia ternyata memanfaatkan visa travel dengan menyanyi disuatu acara di sebuah mal di Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Bambang menjelaskan, tak hanya Lee yang diamankan, melainkan terdapat dua Warga Negara Korea Selatan lainnya yang turut menyalahgunakan izin tinggal.
"Ada dua orang WN Korea yang juga diamankan. Mereka juga rekannya Lee," tuturnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono menjelaskan Lee menyanyi pada sebuah ajang Top Beauty Face Festival 2014 yang digelar di Lotte Shopping Avenue di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Acara tersebut digelar dari tanggal 4-7 Mei," jelasnya.
Acara tersebut, diselenggarakan oleh seorang WN Korea yang sudah lama di Indonesia bernama Kim Jae Yong (46). Kim ini memanggil temannya yang di Korea untuk mengisi acara. Yakni si Lee dan Youn Sou Hee (32) yang merupakan make up artis si Lee ini.
"Sewaktu acara berlangsung kami memantau setelah itu meminta mereka menunjukkan paspor dan visa. Setelah visa dan paspor kami cek di kantor ternyata tidak sesuai. Keesokan harinya kami panggil mereka," ungkap Anggi.
Ketiganya pun terbukti menyalahgunakan ijin tinggal di Indonesia.
"Visanya visa travel tapi ternyata di sini (Jakarta) bekerja," ucapnya.
Lee Eun Jung (32) dan Youn Sou Hee (32) dikenakan Pasal 122 ayat A Undang-Undang Keimigrasian tentang kegiatan yang tidak sesuai izin peruntukannya.
Sedangkan, Kim Jae Yong (46) dikenakan Pasal 122 ayat B Undang-Undang Keimigrasian tentang mengundang atau mendatangkan WNA untuk melakukan kegiatan yang ia suruh tidak sesuai peruntukan ijin tinggal.
Ketiganya kini mendekam di ruang detornasi pihak imigrasi Jakarta Selatan serta dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan Bambang Permadi menuturkan Lee yang datang ke Jakarta pada 2 Mei 2014 lalu mempunyai visa traveling atau liburan.
"Namun fakta di lapangan dia ternyata memanfaatkan visa travel dengan menyanyi disuatu acara di sebuah mal di Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Bambang menjelaskan, tak hanya Lee yang diamankan, melainkan terdapat dua Warga Negara Korea Selatan lainnya yang turut menyalahgunakan izin tinggal.
"Ada dua orang WN Korea yang juga diamankan. Mereka juga rekannya Lee," tuturnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono menjelaskan Lee menyanyi pada sebuah ajang Top Beauty Face Festival 2014 yang digelar di Lotte Shopping Avenue di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Acara tersebut digelar dari tanggal 4-7 Mei," jelasnya.
Acara tersebut, diselenggarakan oleh seorang WN Korea yang sudah lama di Indonesia bernama Kim Jae Yong (46). Kim ini memanggil temannya yang di Korea untuk mengisi acara. Yakni si Lee dan Youn Sou Hee (32) yang merupakan make up artis si Lee ini.
"Sewaktu acara berlangsung kami memantau setelah itu meminta mereka menunjukkan paspor dan visa. Setelah visa dan paspor kami cek di kantor ternyata tidak sesuai. Keesokan harinya kami panggil mereka," ungkap Anggi.
Ketiganya pun terbukti menyalahgunakan ijin tinggal di Indonesia.
"Visanya visa travel tapi ternyata di sini (Jakarta) bekerja," ucapnya.
Lee Eun Jung (32) dan Youn Sou Hee (32) dikenakan Pasal 122 ayat A Undang-Undang Keimigrasian tentang kegiatan yang tidak sesuai izin peruntukannya.
Sedangkan, Kim Jae Yong (46) dikenakan Pasal 122 ayat B Undang-Undang Keimigrasian tentang mengundang atau mendatangkan WNA untuk melakukan kegiatan yang ia suruh tidak sesuai peruntukan ijin tinggal.
Ketiganya kini mendekam di ruang detornasi pihak imigrasi Jakarta Selatan serta dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta.
(ysw)