SDN 06 Pondok Rangon coba tutupi kasus kejahatan seksual
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan pengakuan orangtua korban kejahatan seksual di SDN 06 Petang, Pondok Rangon, Jakarta Timur, pihak sekolah mencoba menutupi kasus tersebut dengan melarangnya melapor ke polisi.
Saat ditemui di rumahnya, ibunda W (10) korban kejatahan seksual di sekolah mengaku pernah disambangi kepsek SDN 06. Saat itu, Kepsek SDN 06, Sukirno memintanya agar tidak melapor ke polisi.
"Ibu jangan lapor dulu ke polisi," ujar M menirukan perintah Sukirno.
M mengaku tidak diberikan alasan larangan pelaporan tersebut. Ia pun menuruti perintah Sukirno tersebut.
"Saya bilang, saya belum lapor kemana-mana pak, ke RT saja belum, saya ke polisi minta visum," ucapnya kala itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sukirno membantah melarang korban membuat pelaporan. Sukirno berkilah dirinya hanya menanyakan langkah apa yang dilakukan orangtua korban.
"Saya cuma tanya sudah lapor polisi belum? Kenapa tidak lapor saya dulu, kenapa harus lapor polisi," katanya.
Sukirno mengaku mendukung sepenuhnya penyelidikan polisi atas kasus tersebut. Jika oknum guru yang disebut terbukti bersalah, dirinya akan memberikan sanksi tegas.
Saat ditemui di rumahnya, ibunda W (10) korban kejatahan seksual di sekolah mengaku pernah disambangi kepsek SDN 06. Saat itu, Kepsek SDN 06, Sukirno memintanya agar tidak melapor ke polisi.
"Ibu jangan lapor dulu ke polisi," ujar M menirukan perintah Sukirno.
M mengaku tidak diberikan alasan larangan pelaporan tersebut. Ia pun menuruti perintah Sukirno tersebut.
"Saya bilang, saya belum lapor kemana-mana pak, ke RT saja belum, saya ke polisi minta visum," ucapnya kala itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sukirno membantah melarang korban membuat pelaporan. Sukirno berkilah dirinya hanya menanyakan langkah apa yang dilakukan orangtua korban.
"Saya cuma tanya sudah lapor polisi belum? Kenapa tidak lapor saya dulu, kenapa harus lapor polisi," katanya.
Sukirno mengaku mendukung sepenuhnya penyelidikan polisi atas kasus tersebut. Jika oknum guru yang disebut terbukti bersalah, dirinya akan memberikan sanksi tegas.
(ysw)