Puluhan senpi dan sanjam disita polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menyita berbagai senjata api (senpi) dan senjata tajam (sanjam) yang diduga untuk tindakan kriminalitas. Hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Kita lakukan operasi dari pengembangan kasus kejahatan maupun cipta kondisi yang menghasilkan barang bukti berupa senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menegaskan, salah satunya dari kelompok perampokan emas yang tersangkanya dari oknum polisi dan TNI berjumlah tujuh orang yakni DS alias D, BH alias B, GA alias A, S alias N, LK, AS alias A an Suyatno alias Anto yang menjalani penahanan di POM TNI.
Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api, 37 butir peluru, 14 unit telepon selular, dua bilah pisau dan empat unit magazen. Kemudian, tujuh pasang plat nomor palsu mobil, sebuah air softgun, satu buah peneng penyidik dan sebuah borgol.
Dia mengungkapkan kelompok itu pernah merampok di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Pondok Aren Bintaro, Kembangan, Jakarta Barat dan Cimanggis Depok selama April 2014.
Pelaku itu tidak segan melukai korban yang melakukan perlawanan saat beraksi merampok.
Selain kelompok tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap sembilan tersangka lainnya terkait dengan penyalahgunaan senjata. Kesembilan tersangka itu yakni ATS, PPA, EBR, IA, TG, MA, SA, TH dan HW.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah airsoft gun, lima pucuk airsoft gun laras panjang, 10 unit magazen, dua pucuk senjata api jenis revolver, sebuah tas warna hitam, dua pucuk senjata Walther dan sepucuk senapan angin.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita lakukan operasi dari pengembangan kasus kejahatan maupun cipta kondisi yang menghasilkan barang bukti berupa senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menegaskan, salah satunya dari kelompok perampokan emas yang tersangkanya dari oknum polisi dan TNI berjumlah tujuh orang yakni DS alias D, BH alias B, GA alias A, S alias N, LK, AS alias A an Suyatno alias Anto yang menjalani penahanan di POM TNI.
Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api, 37 butir peluru, 14 unit telepon selular, dua bilah pisau dan empat unit magazen. Kemudian, tujuh pasang plat nomor palsu mobil, sebuah air softgun, satu buah peneng penyidik dan sebuah borgol.
Dia mengungkapkan kelompok itu pernah merampok di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Pondok Aren Bintaro, Kembangan, Jakarta Barat dan Cimanggis Depok selama April 2014.
Pelaku itu tidak segan melukai korban yang melakukan perlawanan saat beraksi merampok.
Selain kelompok tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap sembilan tersangka lainnya terkait dengan penyalahgunaan senjata. Kesembilan tersangka itu yakni ATS, PPA, EBR, IA, TG, MA, SA, TH dan HW.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah airsoft gun, lima pucuk airsoft gun laras panjang, 10 unit magazen, dua pucuk senjata api jenis revolver, sebuah tas warna hitam, dua pucuk senjata Walther dan sepucuk senapan angin.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)