Pemukul Renggo bisa diperiksa dimana saja
A
A
A
Sindonews.com - Polisi terus melakukan pendalaman kasus penganiayaan di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, yang menewaskan Renggo Kadapi (11). Salah satunya, melakukan pemeriksaan terhadap Sy (13), yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni menegaskan, pihaknya tidak akan memeriksa bocah 13 tahun itu di kantor polisi. Tetapi, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah yang bersangkutan.
"Pemeriksaannya berbeda, karena dikhawatirkan akan menganggu psikologisnya jika diperiksa di kantor polisi. Anak juga tidak wajib menjawab seluruh pertanyaan seperti saat memeriksa orang dewasa," terang Mulyadi di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dikatakan Mulyadi, Sy juga akan mendapat pemdampingan dari orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat pemeriksaan berlangsung. Hal itu agar kondisi kejiwaannya tidak terganggu dan merasa tertekan.
"Kami masih koordinasi dengan KPAI dan orangtuanya. Jangan sampai kejiwaannya terganggu. Apalagi Sy kan mau mengikuti UN (Ujian Sekolah Berstandar Daerah atau USBD)," terangnya.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa SY melakukan penganiayaan itu seorang diri. Namun kepolisian tetap mendalami pemeriksaan, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta melakukannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni menegaskan, pihaknya tidak akan memeriksa bocah 13 tahun itu di kantor polisi. Tetapi, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah yang bersangkutan.
"Pemeriksaannya berbeda, karena dikhawatirkan akan menganggu psikologisnya jika diperiksa di kantor polisi. Anak juga tidak wajib menjawab seluruh pertanyaan seperti saat memeriksa orang dewasa," terang Mulyadi di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dikatakan Mulyadi, Sy juga akan mendapat pemdampingan dari orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat pemeriksaan berlangsung. Hal itu agar kondisi kejiwaannya tidak terganggu dan merasa tertekan.
"Kami masih koordinasi dengan KPAI dan orangtuanya. Jangan sampai kejiwaannya terganggu. Apalagi Sy kan mau mengikuti UN (Ujian Sekolah Berstandar Daerah atau USBD)," terangnya.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa SY melakukan penganiayaan itu seorang diri. Namun kepolisian tetap mendalami pemeriksaan, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta melakukannya.
(mhd)