Dipasok dari penjara, 2 residivis edarkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Dua sopir angkot ditangkap jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat karena diketaui sebagai pengedar sabu. DIketahui kalau keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan mendapat pasokan dari tahanan di LP.
Kapolsek Sawah besar, Kompol SHinto Silitonga menjelaskan, kedaua pelaku yang ditangkap adalah Zailani alias Lani (50), warga Kelurahan Kartini, Sawah Besar dan DS alias Alam (29), warga Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap ditempat berbeda.
"Kami mendapat laporan masyarakat maraknya peredaran sabu, setelah ditelusuri ternyata sabu tersebut berasal dari kedua oarng ini," katanya ketika dihubungi, Jumat (2/5/2014).
Dari penggerebekan Lani, petugas menemukan barang bukti berupa, sabu seberat 3,19 gram dan 0,79 gram serta satu buah plastik klip ukuran sedang berisi 19 buah plastik kosong ukuran kecil.
Sementara dari DS alias Alam (29), ditemukan sabu seberat 0,64 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuan DS, dirinya mendapatkan narkotika dari Amir seorang tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
DS merupakan residivis kasus narkotika, kata Shinto, dirinya pernah meringkuk di penjara selama empat tahun dua bulan. Dia dipenjara di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
"DS alias Alam menjadi pengedar dan pengguna sejak 10 tahun yang Lalu, namun sempat berhenti karena menjadi tahanan di LP Cipinang," ujarnya.
Kapolsek Sawah besar, Kompol SHinto Silitonga menjelaskan, kedaua pelaku yang ditangkap adalah Zailani alias Lani (50), warga Kelurahan Kartini, Sawah Besar dan DS alias Alam (29), warga Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap ditempat berbeda.
"Kami mendapat laporan masyarakat maraknya peredaran sabu, setelah ditelusuri ternyata sabu tersebut berasal dari kedua oarng ini," katanya ketika dihubungi, Jumat (2/5/2014).
Dari penggerebekan Lani, petugas menemukan barang bukti berupa, sabu seberat 3,19 gram dan 0,79 gram serta satu buah plastik klip ukuran sedang berisi 19 buah plastik kosong ukuran kecil.
Sementara dari DS alias Alam (29), ditemukan sabu seberat 0,64 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuan DS, dirinya mendapatkan narkotika dari Amir seorang tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
DS merupakan residivis kasus narkotika, kata Shinto, dirinya pernah meringkuk di penjara selama empat tahun dua bulan. Dia dipenjara di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
"DS alias Alam menjadi pengedar dan pengguna sejak 10 tahun yang Lalu, namun sempat berhenti karena menjadi tahanan di LP Cipinang," ujarnya.
(mhd)