Komnas PA laporkan JIS ke Polda Metro Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya. Komnas PA menilai JIS telah melakukan pelanggaran terkait kejahatan seksual dan izin sekolah.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya melaporkan JIS karena ada pembiaran perlakuan seksual. JIS juga tak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dengan demikian, terkesan JIS hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku dan JIS sendiri tertutup," katanya saat melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014).
Dalam laporan tersebut, Arist juga membawa barang bukti untuk menjerat JIS pada aturan hukum. Komnas PA membawa laporan dari pihak keluarga sesuai dengan Pasal 54 yaitu pelecehan seksual.
"Bukti yang lain adalah pencabutan ijin pendirian bangunan dari Kemendikbud," tegasnya.
Selain itu, Arist juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak JIS mengenai penyelenggaraan kegiatan sekolah tanpa ijin dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan denda Rp200 juta.
"JIS harus bertaanggungjawab pada pidana dan perdata," tukasnya.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya melaporkan JIS karena ada pembiaran perlakuan seksual. JIS juga tak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dengan demikian, terkesan JIS hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku dan JIS sendiri tertutup," katanya saat melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014).
Dalam laporan tersebut, Arist juga membawa barang bukti untuk menjerat JIS pada aturan hukum. Komnas PA membawa laporan dari pihak keluarga sesuai dengan Pasal 54 yaitu pelecehan seksual.
"Bukti yang lain adalah pencabutan ijin pendirian bangunan dari Kemendikbud," tegasnya.
Selain itu, Arist juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak JIS mengenai penyelenggaraan kegiatan sekolah tanpa ijin dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan denda Rp200 juta.
"JIS harus bertaanggungjawab pada pidana dan perdata," tukasnya.
(ysw)