JIS 10 tahun menyimpan predator

Kamis, 01 Mei 2014 - 19:29 WIB
JIS 10 tahun menyimpan predator
JIS 10 tahun menyimpan predator
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, Jakarta Internasional School (JIS) harus bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Perdata dimaksudkan sekolah tersebut ditutup. Sedangkan pidana adalah pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab.

“Lagian juga sekolah tersebut tidak memiliki izin dari dinas pendidikan. Bagaimana mau ditutup jika tidak memiliki izin. Ini merupakan bentuk kelalaian dari pemerintah dan juga JIS itu sendiri,” ungkapnya dengan nada tinggi, Kamis (1/5/2014).

Ditambahkan dia, sangat disayangkan jika sekolah tersebut masih menutup-nutupi kejadian itu. Padahal faktanya, ada anak usia lima tahun yang jelas terbukti mengalami kekerasan seksual. Selain itu, telah ditangkap enam orang di sekolah tersebut yang dijadikan tersangka, namun salah satunya meninggal dunia.

“Belum lagi diketahui bahwa William yang pernah menjadi wakil kepala sekolah merupakan buronan FBI. Ini terbukti bahwa JIS selama 10 tahun ini telah menyimpan predator,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Arist, Komnas PA perlu meminta pertanggungjawaban atas perkara tersebut. Sebab, menurutnya ada dugaan sindikat yang dilakukan secara bersama-sama dalam waktu yang teratur.

“Undang-undang yang dipakai adalah Pasal 54 Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelakunya dapat dikenai pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7836 seconds (0.1#10.140)