May Day, buruh tuntut standar pelayanan kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Masalah kesehatan masih menjadi salah satu isu utama yang diusung dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis 1 Mei. Apalagi pada tahun ini sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai dilaksanakan.
Para buruh menilai masih kerepotan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dengan program BPJS. Terutama bukan di Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I seperti klinik ataupun Puskesmas, tetapi di PPK II yakni di rumah sakit.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, buruh mendesak agar jaminan kesehatan dalam BPJS pada Permenkes 69 tahun 2013 yang mengatur tarif INA-CBGs agar diterapkan lebih baik. Para buruh di Depok sudah beraudiensi masalah ini dengan Pemerintah Kota Depok dan mencari solusi terbaik.
"Awalnya setelah May Day, kami buruh Depok ingin berunjuk rasa lagi tanggal 5 Mei tentang BPJS ini, tetapi ternyata Wali Kota Depok mengakomodir aspirasi kami dan kami batalkan niat kami," katanya kepada wartawan di Depok, Rabu (30/04/2014).
Wido menambahkan bahwa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sudah mengajukan surat penjelasan kepada Kementerian Kesehatan dan Presiden RI seputar aturan BPJS di daerah. Hal itu, kata dia, akan tetap dikawal oleh para buruh agar pelaksanaan BPJS di Depok semakin baik.
"Kami juga ingin agar jaminan kesehatan BPJS yang diterapkan Permenkes ada standar pelayanan RS dan kami inginkan Free For Service sejalan dengan tarif INA-CBGs, kita akan terus kontrol pelaksanaan BPJS," tegasnya.
Para buruh menilai masih kerepotan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dengan program BPJS. Terutama bukan di Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I seperti klinik ataupun Puskesmas, tetapi di PPK II yakni di rumah sakit.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, buruh mendesak agar jaminan kesehatan dalam BPJS pada Permenkes 69 tahun 2013 yang mengatur tarif INA-CBGs agar diterapkan lebih baik. Para buruh di Depok sudah beraudiensi masalah ini dengan Pemerintah Kota Depok dan mencari solusi terbaik.
"Awalnya setelah May Day, kami buruh Depok ingin berunjuk rasa lagi tanggal 5 Mei tentang BPJS ini, tetapi ternyata Wali Kota Depok mengakomodir aspirasi kami dan kami batalkan niat kami," katanya kepada wartawan di Depok, Rabu (30/04/2014).
Wido menambahkan bahwa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sudah mengajukan surat penjelasan kepada Kementerian Kesehatan dan Presiden RI seputar aturan BPJS di daerah. Hal itu, kata dia, akan tetap dikawal oleh para buruh agar pelaksanaan BPJS di Depok semakin baik.
"Kami juga ingin agar jaminan kesehatan BPJS yang diterapkan Permenkes ada standar pelayanan RS dan kami inginkan Free For Service sejalan dengan tarif INA-CBGs, kita akan terus kontrol pelaksanaan BPJS," tegasnya.
(mhd)