Ahok ajak ibu-ibu laporkan PNS yang merokok
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau ibu-ibu melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merokok di tempat instansi pemerintahan. Karena, DKI sudah mempunyai Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Ibu-ibu harus mengajak Pegawai Negri Sipil (PNS) di DKI untuk berani melaporan supaya kami melakukan pencabutan tunjangan kinerja daerah tersebut," katanya di Hotel Mulia Senayan, Jakarta , Rabu (30/4/2014).
Meski sudah memiliki perda, pria yang biasa disapa Ahok ini mengakui, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan itu. "Tetapi praktiknya telah dilanggar," tambahnya.
Salah satunya, kata dia, di instansi pemerintahan, seperti di kelurahan dan kecamatan orang yang merokok di dalam ruangan tapi takut untuk melapor.
"Faktanya susah sekali, ibu-ibu di dalam kantor malah jadi korban dari asap rokok, padahal mereka merokok di ruangan AC," katanya.
Baca:
WITT beri Kartini Award kepada 7 wanita Indonesia
"Ibu-ibu harus mengajak Pegawai Negri Sipil (PNS) di DKI untuk berani melaporan supaya kami melakukan pencabutan tunjangan kinerja daerah tersebut," katanya di Hotel Mulia Senayan, Jakarta , Rabu (30/4/2014).
Meski sudah memiliki perda, pria yang biasa disapa Ahok ini mengakui, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan itu. "Tetapi praktiknya telah dilanggar," tambahnya.
Salah satunya, kata dia, di instansi pemerintahan, seperti di kelurahan dan kecamatan orang yang merokok di dalam ruangan tapi takut untuk melapor.
"Faktanya susah sekali, ibu-ibu di dalam kantor malah jadi korban dari asap rokok, padahal mereka merokok di ruangan AC," katanya.
Baca:
WITT beri Kartini Award kepada 7 wanita Indonesia
(mhd)