Impor sabu, WN China dan Taiwan ditangkap

Selasa, 29 April 2014 - 19:33 WIB
Impor sabu, WN China dan Taiwan ditangkap
Impor sabu, WN China dan Taiwan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu senilai Rp28 miliar. Sabu tersebut diselundupkan dari China melalui cargo bandara Soekarno-Hatta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, barang haram yang berhasil disita dari komplotan ini sebanyak 14 kilogram sabu.

Hasilnya, dua pelaku ditangkap yaitu YT warga negara China dan TPJ warga negara Taiwan. Keduanya ditangkap pada Senin 28 April 2014 kemarin di Apartemen Laguna, Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Keduanya ditangkap karena membawa dua paket kecil sabu, setelah ditelusuri ternyata keduanya penyelundup jaringan internasional. Di apartemennya polisi mendapati paket sabu ukuran besar," katanya di Mapolda Metro jaya, Selasa (29/4/2014).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau mereka berdua tinggal di sebuah apartemen dikawasan Pluit, Jakarta Utara.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan, saat itulah pihaknya menemukan delapan tabung spare part alat berat import.

"Petugas curiga, kemudian langsung dibuka dan ditemukan 14 bungkus plastik sabu seberat satu kilogram ditiap tabungnya," jelasnya.

Selain mengungkap jaringan internasional, petugas juga berhasil menangkap seorang WNI yang mengedarkan sabu dalam partai besar. Pelaku diketahui berinisial HN, ditangkap di kosannya di Jalan Keutamaan, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap berkat penyamaran petugas yang berpura-pura mau membeli barang haram tersebut.

"Dari tangan HN disita kantong klip dalam kardus susu Milo berisi sabu 2 kg senilai Rp4 miliar," katanya.

Lalu dikembangkan, pengakuan HN, barang itu didapat dari AT di perum Maharaja, Sawangan, Depok,

Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)